Fakta-fakta Menarik Seputar Benur atau Benih Lobster

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 26 November 2020 | 18:35 WIB
Fakta-fakta Menarik Seputar Benur atau Benih Lobster
Benih lobster (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Benur atau benih lobster kembali menjadi perbincangan setelah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait kasus suap ekspor benur. Nah apakah kalian tahu seluk beluk tentang benur ini? Yuk simak fakta-fakta menarik seputar benur atau bibit lobster yang disusun Suara.com berikut ini.

Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belakangan ini menjadi populer di kalangan masyarakat luas, termasuk kontroversi ekspor benih lobster (benur). Bahkan lobster menjadi salah satu trending topic di media sosial Twitter, setelah KPK mengumumkan penangkapan terkait Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Kata lobster itu viral berbarengan dengan kata lain yang terkait mulai dari Bu Susi dan juga Menteri KKP. Sebagai salah satu hewan laut, lobster memang lazim untuk dijadikan hidangan. Meskipun begitu, ada juga jenis lobster yang dilindungi karena sudah terancam punah.

Ingin tahu fakta-fakta menarik seputar benur? Simak ulasannya di bawah ini. 

Baca Juga: Beredar Daftar 61 Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Benih Lobster

Apa itu Benur?

Berdasarkan KBBI, benur memiliki dua makna yaitu benih udang yang hampir tidak kasat mata dan makna yang kedua adalah anak udang windu. Dalam hal ini, maka benur adalah anakan lobster yang tidak kasat mata. 

Kebijakan tentang Benur

Pada era Menteri KKP Susi Pudjiastuti, peraturan benur dan lobster sangat ketat. Namun setelah KKP berganti kepemimpinan, regulasi menjadi berubah. Menteri KKP Edhy mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan lobster, di mana perdagangan benih lobster yang semula dilarang menjadi diperbolehkan dengan aturan tertentu.

Dikutip dari laman KKP yang dirilis 13 Juni 2020, petunjuk teknis pemanfaatan benih lobster ini tertuang di dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 48/Kep-Djpt/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster (Paulirus spp.) dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Kementerian KP Setop Ekspor Benih Lobster

Populasi Benur

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesisir Barat, Armen Qodar, mengatakan di perairan Pesisir Barat memiliki potensi benur hingga mencapai 18.500.000 per tahun. 

Untuk dapat melakukan penangkapan benih lobster, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Dokumen tersebut di antaranya adalah:

  • Surat Pendaftaran Nelayan Calon Penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus),
  • Surat Rekomendasi Nelayan Calon Penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus),
  • Surat Permohonan Kuota Kelompok Penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus),
  • Surat Permohonan Penetapan Nelayan Penangkap dan Lokasi Penangkapan Benih Bening Lobster.

Selain itu, terdapat Surat Pernyataan Pelaku Usaha Calon Eksportir Benih Bening Lobster (Puerulus), Jumlah kebutuhan Benih Bening Lobster (Puerulus) untuk budidaya dan ekspor, serta kebutuhan pakan budidaya lobster, dan lain sebagainya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI