Suara.com - Penjualan asuransi belanja online Proteksi Gadget di Tokopedia terus alami peningkatan. Sejak dua tahun terakhir, jumlah pembelian smartphone dengan menambahkan Proteksi Gadget meningkat hingga 70 kali lipat. Karenanya penting untuk mengetahui cara ajukan klaim asurasi proteksi gadget di Tokopedia.
Senior Lead Fintech Tokopedia, Marissa Dewi mengatakan, Proteksi Gadget ini ditujukan agar masyarakat tak lagi khawatir saat membeli handphone di Tokopedia. Dengan harga Rp 46.000, pembeli ponsel akan mendapatkan berbagai perlindungan.
“Proteksi Gadget ini meliputi perlindungan dari risiko kerusakan dan kehilangan, seperti kerusakan fisik, kerusakan akibat terkenanya cairan yang tidak disengaja dan kehilangan akibat adanya insiden, seperti perampokan dan/atau penodongan, penjambretan atau pencurian,” jelas Marissa dalam konferensi virtual, Selasa (24/12/2020),
Untuk menikmati fitur perlindungan dari Proteksi Gadget berikut beberapa langkah yang mesti dilakukan pembeli:
Baca Juga: Penjualan Asuransi Belanja Online di Tokopedia Naik Berlipat Ganda
- Masuk ke halaman klaim dengan ketik 'Klaim Asuransi' pada kolom pencarian atau masuk melalui kategori keuangan.
- Pilih Belanja dan Tagihan, lalu pilih barang yang ingin diajukan klaim.
- Isi IMEI dan pilih manfaat yang ingin diklaim, maksimal tiga hari kerja sejak insiden. Siapkan juga dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk soft copy, seperti KTP, bukti kerusakan atau kehilangan dari kepolisian, invoice, dan surat perbaikan.
- Jika dibutuhkan, pengguna akan diminta mengirim barang yang rusak ke pihak asuransi.
- Cek status pengajuan secara berkala di halaman Klaim. Mitra Tokopedia akan memproses klaim selama maksimal lima hari kerja.
Jika klaim tersebut disetujui, maka dana yang dikembalikan akan masuk ke saldo Tokopedia dan dapat dicairkan ke rekening bank pengguna. Proteksi Gadget ini berlaku selama 12 bulan sejak barang diterima.