Demi Keamanan Negara, DPR Harus Cepat Selesaikan RUU PDP

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 23 November 2020 | 21:17 WIB
Demi Keamanan Negara, DPR Harus Cepat Selesaikan RUU PDP
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate (kiri) bersama Sekjen Kominfo Rosarita Niken Widiastuti (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). [Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu menyegerakan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) demi terjaminnya keamanan negara.

Plate menilai keamanan negara dapat terancam bila Pemerintah Indonesia tidak segera mempunyai regulasi umum perlindungan data (general data protection regulation/ GDPR) tersebut.

"Undang-undang itu penting sekali, karena era digital adalah era data. Siapa yang menguasai data, maka dia menguasai dunia. Siapa yang menguasai data suatu negara, dia yang menguasai negara tersebut. Karena masa depan negara tersebut dapat dibaca atau dilihat dari data-datanya," kata Plate dalam Rapat Kerja Nasional X Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) secara virtual, di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Perlindungan data pribadi itu, kata Plate, setidaknya terbagi dalam dua cakupan yaitu perlindungan terhadap kecerdasan buatan (artificial inteligence) dan perlindungan terhadap proyeksi big data.

Baca Juga: Kominfo: Batas Usia Pemilik Akun Media Sosial Diusulkan 17 Tahun

Perlindungan menyangkut dua hal itu menjadi sangat penting, apalagi kalau data yang dilindungi bersifat sangat strategis maupun data yang berhubungan erat dengan geostrategi atau politik wilayah Indonesia.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu mengatakan RUU PDP penting untuk mengatur pergerakan (flow) data. Selama pergerakan data masih ada di dalam negeri, maka data itu harus berada di dalam kendali kekuatan di dalam negeri pula.

"Itu disebut dengan data sovereignty atau kedaulatan data," kata Plate.

Tapi ketika data bergerak lintas-negara, maka di RUU PDP itu penting mengatur tentang protokol pergerakan data. Karenanya RUU PDP harus detail menjelaskan bagaimana aturan pergerakan data yang berpindah dari suatu negara ke negara lain.

"Karena data juga yurisdiksi ekstra teritorial, sehingga manajemennya menjadi penting sekali. Dan manajemen data itu ada pada RUU PDP yang saat ini sedang berproses di DPR RI," tutup Plate. [Antara]

Baca Juga: Menkominfo: Kalau Versi Pemerintah Sudah Bilang Hoaks ya Hoaks!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI