Kominfo Akan Jadi Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 19 November 2020 | 21:25 WIB
Kominfo Akan Jadi Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/7/2018). [Suara.com/Aditya Gema Pratomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa lembaga pengawasan perlindungan data pribadi pengguna internet di Indonesia akan berada di bahwa kendali pemerintah, dalam hal ini Kominfo sendiri.

Keberadaan lembaga pengawas perlindungan data pribadi ini merupakan bagian dari isi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang digodok pemerintah bersama DPR. Regulasi ini diharapkan rampung tahun 2021.

"Setelah menjadi undang-undang, kami diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan, termasuk di pemerintahan dan mengenai lembaga otoritas ini," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat webinar Ngobral ISED "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis (19/11/2020).

Otoritas pengawasan UU Perlindungan Data Pribadi akan dinamai Data Protection Authority (DPA) atau Otoritas Perlindungan Data. Ia merupakan sebuah organisasi yang berada di bawah naungan Kominfo.

Baca Juga: Kominfo: Batas Usia Pemilik Akun Media Sosial Diusulkan 17 Tahun

"Ini yang kita usulkan di RUU Perlindungan Data Pribadi," kata Semuel.

Struktur ini, menurut Semuel, juga diterapkan di Malaysia dan Singapura, bahwa pengawasan data pribadi berada di bawah kementerian komunikasi negara tersebut.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika saat ini memiliki 20 staf yang sudah memiliki sertifikasi perlindungan data, atau data protection officer.

Jika usulan ini diterima, Kominfo akan membuat pelatihan untuk petugas perlindungan data pribadi tersebut, yang mendapatkan sertifikasi dari Eropa, agar penerapan sesuai dengan kebutuhan di Indonesia.

"RUU kita 80 persen mazhab General Data Protection Regulation (GDPR) Eropa, harus ada penyesuaian," kata Semuel.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Pelaku Fintech Tak Salahgunakan Data Pribadi

RUU Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi dan lembaga yang mengumpulkan atau memproses data pribadi.

Perkembangan terkini mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi, rancangan tersebut kini masih berada di DPR untuk masuk ke tahap pembahasan.

Semuel menyatakan dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah atau DIM mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi, sudah lebih dari separuh selesai dibahas.

Pemerintah dan DPR semula menargetkan RUU Perlindungan Data Pribadi selesai dibahas pada akhir November ini. Tapi, jika tidak mungkin selesai tahun ini, RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan bisa selesai awal 2021. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI