Tanda Tangan Elektronik Sah atau Tidak? Begini Kata Kominfo

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 19 November 2020 | 20:45 WIB
Tanda Tangan Elektronik Sah atau Tidak? Begini Kata Kominfo
Ilustrasi tanda tangan elektronik. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tanda tangan elektronik di Indonesia saat ini banyak digunakan di sektor perbankan, yakni untuk pendaftaran kartu kredit dan pendaftaran pinjaman.

Selain sektor perbankan, tanda tangan elektronik tersertifikasi juga sah digunakan untuk perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement dan kontrak kerja.

Sektor pemerintah juga sudah menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, salah satunya untuk layanan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kominfo. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI