Tanda tangan elektronik di Indonesia saat ini banyak digunakan di sektor perbankan, yakni untuk pendaftaran kartu kredit dan pendaftaran pinjaman.
Selain sektor perbankan, tanda tangan elektronik tersertifikasi juga sah digunakan untuk perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement dan kontrak kerja.
Sektor pemerintah juga sudah menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, salah satunya untuk layanan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kominfo. [Antara]