Tanda Tangan Elektronik Sah atau Tidak? Begini Kata Kominfo

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 19 November 2020 | 20:45 WIB
Tanda Tangan Elektronik Sah atau Tidak? Begini Kata Kominfo
Ilustrasi tanda tangan elektronik. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah kebiasaan baru bekerja dari rumah akibat wabah Covid-19, beberapa hal teknis dalam pekerjaan dan bisnis dituntut berubah, termasuk di dalamnya soal tanda tangan.

Kini tanda tangan elektronik semakin jamak digunakan, karena lebih praktis di kondisi work from home. Tetapi semakin praktik itu populer muncul pertanyaan: tanda tangan elektronik sah atau tidak?

Menurut Martha Simbolon, Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, tanda tangan elektronik mengacu pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Martha, yang berbicara dalam diskusi virtual bertajuk Digital Signature: Increasing Digital Trust, Accelerating Economic Recovery, pada Kamis (19/11/2020) mengatakan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat yang sah selama memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Tanda Tangan Digital, Solusi Bikin Kartu Kredit Saat Pandemi

Tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum adalah yang dibuat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE). Tanda tangan dengan cara ini disebut tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki proses yang berbeda dengan tanda tangan basah di atas kertas kemudian dipindai menjadi dokumen elektronik. PSrE harus memenuhi persyaratan ketat dan diaudit oleh pemerintah, dalam hal ini Kominfo, untuk bisa menerbitkan tanda tangan elektronik.

Selain membuat tanda tangan, PSrE juga akan menerbitkan sertifikasi elektronik yang akan berfungsi sebagai identitas elektronik yang sah dari penanda tangan atau pemilik data. Tanda tangan elektronik yang dibubuhkan di dokumen elektronik itu akan berafiliasi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan PSrE.

Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik juga mengenal tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yakni yang dibuat tidak menggunakan jasa PSrE.

Dalam PP tersebut, disebutkan tanda tangan yang memiliki pembuktian tertinggi adalah yang tersertifikasi.

Baca Juga: Cara Mengubah Tanda Tangan di Gmail

"Tujuan tanda tangan elektronik ini menggantikan tanda tangan basah, pada dokumen elektronik. Tanda tangan basah tidak memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik. Dokumen yang diproses secara elektronik, maka yang sah pakai tanda tangan elektronik," kata Martha

Tanda tangan elektronik di Indonesia saat ini banyak digunakan di sektor perbankan, yakni untuk pendaftaran kartu kredit dan pendaftaran pinjaman.

Selain sektor perbankan, tanda tangan elektronik tersertifikasi juga sah digunakan untuk perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement dan kontrak kerja.

Sektor pemerintah juga sudah menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, salah satunya untuk layanan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kominfo. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI