Kominfo: Batas Usia Pemilik Akun Media Sosial Diusulkan 17 Tahun

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 19 November 2020 | 20:03 WIB
Kominfo: Batas Usia Pemilik Akun Media Sosial Diusulkan 17 Tahun
Ilustrasi aplikasi-aplikasi media sosial (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Media sosial, seperti Facebook, menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk membuka akun. Ketika anak sudah cukup batasan usia untuk membuka akun media sosial, Semuel menyarankan teman pertama yang ada di media sosial adalah orang tua.

RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini. Jika pun tidak bisa tahun ini, RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI