Waduh! Keluar dari Gedung Putih, Akun Twitter Trump Bisa Diblok?

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 06 November 2020 | 07:13 WIB
Waduh! Keluar dari Gedung Putih, Akun Twitter Trump Bisa Diblok?
Tampilan akun Twitter Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. [Twitter/@realDonaldTrump]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Donald Trump kemungkinan bisa diblokir dari Twitter, setelah dia meninggalkan jabatannya jika dia terus melanggar aturan platform, sesuai dengan kebijakan Twitter tentang tokoh masyarakat.

Akun Presiden AS ditandai sebanyak tujuh kali, pada hari Rabu dan Kamis lalu karena memosting informasi yang salah dan klaim yang menyesatkan tentang pemilu.

Beberapa tokoh Demokrat menyerukan Twitter untuk menangguhkan akun Trump sampai semua negara bagian selesai menghitung suara, namun pedoman kepentingan publik platform tersebut mencegahnya ditangguhkan atau dihapus.

Setelah kepemimpinannya di beberapa negara bagian utama mulai berkurang dari penantangnya Joe Biden, Trump berusaha merusak proses pemilihan dengan menyerukan penghentian penghitungan surat suara yang masuk.

Baca Juga: Trump di Ambang Kekalahan, Menhan AS Bersiap Mengundurkan Diri

"Mereka mencoba MENCURI Pemilu," tweetnya.

Anggota Kongres dari Partai Demokrat David Cicilline menggambarkan tweet Trump sebagai "ancaman bagi demokrasi", sementara sesama anggota Kongres Gerry Connolly men-tweet, "Ini murni disinformasi."

Tanggapan soal cuitan Donald Trump. [Twitter]
Tanggapan soal cuitan Donald Trump. [Twitter]

Peringatan yang ditempatkan pada tweet Trump berarti bahwa mereka tidak segera terlihat di timeline-nya dan keterlibatan dengan tweet itu dibatasi.

"Beberapa atau semua konten yang dibagikan dalam tweet ini disengketakan dan mungkin menyesatkan tentang cara berpartisipasi dalam pemilihan atau proses sipil lainnya," tulis salah satu peringatan.

Tingkat pelanggaran biasanya akan menyebabkan penangguhan akun, baik untuk sementara atau selamanya. Namun, publik figur dilindungi oleh kebijakan “pengecualian kepentingan publik”.

Baca Juga: Mantan Penasihat Sebut Jika Kalah, Trump Bakal Calonkan Diri pada 2024

“Kami menyadari bahwa terkadang merupakan kepentingan publik untuk mengizinkan orang melihat tweet yang akan dihapus. Kami menganggap konten sebagai kepentingan publik jika secara langsung berkontribusi pada pemahaman atau diskusi tentang masalah yang menjadi perhatian publik,” tulis kebijakan Twitter.

Seorang juru bicara Twitter mengatakan kepada The Independent, Jumat (6/11/2020) bahwa tweet Trump tidak dihapus dan akunnya tidak ditangguhkan karena untuk melindungi kesehatan wacana publik.

Akun Twitter Trump memenuhi ketiga kriteria untuk dipertimbangkan dalam kepentingan publik, yakni ini adalah akun terverifikasi, akun tersebut memiliki lebih dari 100.000 pengikut, dan akun tersebut milik calon atau pemegang jabatan politik saat ini.

Bagian terakhir dari ini adalah yang paling penting, karena pengguna Twitter yang telah memenuhi dua kriteria pertama telah dihapus sebelumnya. Ini termasuk tokoh populer dari alt-right seperti Alex Jones dan Milo Yiannopoulos, yang keduanya diverifikasi dan memiliki lebih dari 100.000 pengikut pada saat dicopot.

Kata-kata di bagian akhir kriteria kepentingan publik Twitter berarti bahwa begitu Trump meninggalkan jabatannya, dia tampaknya tidak lagi dilindungi dari pelanggaran aturan platform tanpa hukuman.

Presiden Donald Trump dan Melania [DW]
Presiden Donald Trump dan Melania [DW]

“Akun tersebut mewakili anggota saat ini atau yang potensial dari badan pemerintah atau legislatif lokal, negara bagian, nasional, atau supra-nasional: Pemegang saat ini dari posisi kepemimpinan yang dipilih atau ditunjuk di badan pemerintah atau legislatif ATAU Kandidat atau nominasi untuk politik kantor," tulis Twitter.

Twitter tidak mengonfirmasi apakah pelanggaran terbaru Trump akan memerlukan penangguhan, tetapi mencatat bahwa ia sering melanggar Kebijakan Integritas Sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI