Registrasi Kartu Perdana Kelak Harus Pakai Pindai Sidik Jari

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 03:05 WIB
Registrasi Kartu Perdana Kelak Harus Pakai Pindai Sidik Jari
Sejumlah pelajar mengambil kartu perdana yang dibagikan di SMK Negeri 8 Jakarta, Jumat (4/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI berencana untuk membuat autentikasi biometrik, seperti menggunakan data hasil pindai sidij jari, saat melakukan registrasi SIM card atau registrasi kartu perdana, demi menjamin keamanan data pengguna.

"Adapun rencana penyempurnaan regulasi untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yang sebelumnya hanya memasukkan data NIK dan nomor KK untuk kartu SIM prabayar, nantinya akan ada verifikasi biometrik," kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo I Ketut Prihadi pada Kamis (22/10/2020).

Berbicara dalam seminar online bertajuk Cerdas Bertelekomunikasi: Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan One Time Password (OTP), Ketut mengatakan bahwa verifikasi biometrik merupakan salah satu upaya rencana penyempurnaan dari Permen Kominfo No. 12/2016, untuk menekan kejahatan siber yang menggunakan sarana telekomunikasi.

Ketut menambahkan, verifikasi biometrik nantinya akan meliputi pengenalan wajah (face recognition), iris mata, dan pemindaian sidik jari (fingerprint scan).

Baca Juga: Pemerintah Akan Bagikan STB untuk Bantu Publik Pindah ke TV Digital

Ia menyebutkan bahwa saat ini, pihaknya tengah mendiskusikan rencana tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan operator-operator telekomunikasi terkait.

Lebih lanjut, dalam rencana penyempurnaan regulasi ini, nantinya setelah pengguna memasukkan data-data yang diperlukan, operator seluler akan melakukan validasi data calon pelanggan (NIK dan nomor KK) ke Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

"Jika data valid, maka SIM card diaktifkan dan layanan telekomunikasi seluler dapat digunakan," kata Ketut.

Selain verifikasi biometrik, Ketut juga mengatakan bahwa Kominfo juga mendorong penerapan teknologi berbasis Know Your Customer (KYC) untuk penggantian SIM card.

Misalnya, jika SIM card rusak, hilang, atau pengguna bermaksud mengganti teknologi (3G ke 4G), pengguna wajib datang ke gerai operator seluler, dengan membawa dan mewujudkan identitas diri asli (KTP dan identitas lain yang disyaratkan operator seluler).

Baca Juga: Kominfo: Banyak Pihak Salah Tafsir soal Migrasi ke TV Digital

Operator seluler nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi untuk meyakini bahwa orang yang meminta penggantian tersebut adalah orang yang sama dengan data dan yang datang ke gerai.

"Ini agar data pengguna aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab," pungkas Ketut. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI