Kominfo: Banyak Pihak Salah Tafsir soal Migrasi ke TV Digital

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 21 Oktober 2020 | 23:22 WIB
Kominfo: Banyak Pihak Salah Tafsir soal Migrasi ke TV Digital
Ilustrasi seorang lelaki sedang menonton televisi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Geryantika Kurnia, meluruskan sejumlah salah tafsir soal migrasi tv analog ke tv digital atau Analog Switch Off (ASO).

"Orang berpikir streaming itu adalah perpindahan tv analog ke digital, atau berlangganan tv kabel atau satelit itu adalah migrasi dari analog ke digital, itu salah tafsir," ujar Geryantika dalam webinar sosialiasi tv digital, Rabu (21/10/2020).

Menurut Geryantika, yang disebut migrasi analog ke digital tetap saja siaran tv yang sekarang ditonton oleh masyarakat, tidak perlu berlangganan, kemudian antena yang digunakan juga tidak perlu berubah.

"Cuma kalau tv-nya masih analog kita perlu set top box, tinggal dicolokkan di permulaan langsung kita bisa menerima siaran digital," kata dia.

Baca Juga: Permen Kominfo Soal Blokir Medsos, Pakar: Rawan Berangus Hak Berpendapat

Selain itu, Geryantika menjelaskan migrasi tv analog ke digital akan membuat kualitas gambar dan suara lebih baik, di mana gambar tidak berbintik atau kabur pada sinyal lemah.

Masyarakat yang berada di daerah juga tidak akan lagi mengalami blank spot, dan tidak perlu lagi menggunakan parabola atau berlangganan tv saat tv digital sudah merata di seluruh Indonesia nantinya.

Organisasi PBB yang menangani masalah telekomunikasi, ITU, sebenarnya telah menetapkan ASO pada 2015, sementara ASEAN berkomitmen untuk ASO pada 2020.

"Walaupun terlambat, saya bisa menyampaikan bahwa Indonesia insyaallah tahun 2022 sudah migrasi dari analog ke digital," ujar Geryantika.

Lebih lanjut, menurut Geryantika, tv analog boros cost infrastruktur dan penggunaan frekuensi. Sebab, masing-masing tv menggunakan frekuensinya sendiri, sedangkan pada tv digital bisa menampung hingga 13 program siaran, yang dimungkinkan dengan cara berbagi infrastruktur.

Baca Juga: Menkominfo Bantah Blokir Media Sosial untuk Redam Demo Tolak UU Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja untuk cluster penyiaran, Geryantika mengatakan, akan mendukung kebijakan berbagi infrastruktur, dengan menyederhanakan proses perizinan dan memutus rantai birokrasi yang ribet.

"Di analog itu 328 bandwidth yang digunakan tv, tapi dengan digital cukup 176 MHz. Sisanya, 112MHz untuk mendukung broadband internet berkecepatan tinggi untuk mendukung pendidikan, kebencanaan kita," kata Geryantika.

Kementerian Kominfo telah bekerjasama dengan Boston Consulting Group untuk menghitung pemanfaatan sisa bandwidth atau Digital Deviden yang dapat digunakan untuk peningkatan internet di Indonesia, total pada 2020-2026.

Riset BCG, November 2017, menunjukkan bahwa migrasi tv analog ke digital akan berdampak pada hadirnya 232.000 penambahan lapangan kerja baru, 118.000 penambahan peluang usaha baru, serta Rp 77 triliun penerimaan kas negara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI