Telkom Minta Netflix Sensor Filmnya Menggunakan Standar TV di Indonesia

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:14 WIB
Telkom Minta Netflix Sensor Filmnya Menggunakan Standar TV di Indonesia
Ilustrasi aplikasi Netflix. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Telkom rupanya meminta Neflix untuk melakukan sensor terhadap film dan konten lain yang disiarkan di Indonesia menggunakan standar yang dipakai untuk televisi dan lembaga penyiaran lain di Indonesia.

Ini diketahui dari keterangan kuasa hukum Telkom dalam sidang dugaan praktik diskriminasi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam sidang itu Telkom merupakan pihak Terlapor I dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) praktik diskriminasi terhadap Netflix oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam sidang Kamis (15/10/2020) kuasa hukum Telkom, Muhtar Ali, mengatakan bahwa sejak blokir terhadap Netflix dibuka oleh Telkom, Telkomsel, dan Indihome pada 7 Juli 2020 masih ada proses kontraktual antara para pihak yang terlibat.

"Sekarang masih dalam proses pembahasan kontraktual antara Netflix dengan anak perusahaan Telkom," ujar Muhtar ditemui Antara usai sidang di KPPU.

Baca Juga: Disidang KPPU Karena Blokir Netflix, Telkom: Tidak Ada Diskriminasi

Menurut Muhtar, PT Metranet, anak perusahaan Telkom, bersama Netflix mengatur lebih rinci syarat dan ketentuan layanan Netflix dengan tetap memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Censorship itu yang kami harapkan, karena Netflix sudah memberikan satu komitmen. Ini kan baru mulai, ini sambil berjalan kita berharap itu benar-benar diterapkan," lanjut Muhtar.

"Mereka sudah memberikan komitmen. Tapi menurut hemat kami juga butuh mendapat perhatian dari pemerintah. Semua stake holder duduk bersama bagaimana kita menentukan suatu kebijakan yang baik buat negara kita," ujar Muhtar.

P3SPS sendiri merupakan pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan media penyiaran, baik TV maupun radio di Indonesia. Masalahnya platform online seperti Netflix, tidak termasuk dalam media penyiaran seperti yang diatur oleh UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

UU Penyiaran ini sendiri sedang digugat oleh RCTI dan iNews TV di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu meminta agar platform online seperti Netflix, Youtube, Facebook, Instagram, dll harus turut diatur oleh regulasi tersebut. Tetapi gugatan ini ditentang luas oleh masyarakat pengguna media sosial.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Telkom, Dibuka hingga Desember 2020, Ini Persyaratannya

Netflix sendiri belum memberikan komentar terkait hal ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI