HP Realme di Indonesia Dipastikan Tak Diblokir Karena IMEI Sudah Terdaftar

Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:38 WIB
HP Realme di Indonesia Dipastikan Tak Diblokir Karena IMEI Sudah Terdaftar
Realme 7 pro. (Dok : realme).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - HP-HP baru Realme di Indonesia dijamin tak akan diblokir karena nomor identitas perangkat bergerak internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI) mereka sudah terdaftar di mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) milik pemerintah.

PR Manager Realme Indonesia, Krisva Angnieszca, mengatakan bahwa IMEI gawai-gawai Realme di Indonesia sudah terdaftar sehingga konsumen tak perlu risau gawai mereka akan diblokir oleh operator seluler.

"Untuk produk yang kita luncurkan sampai hari ini semua pasti aman, karena sudah terdaftar," kata Krisva dalam jumpa pers peluncuran Realme 7 Pro dan Realme C17, Rabu (14/10/2020).

Ia melanjutkan bahwa produk-produk Realme sampai akhir 2020 dijamin tak akan diblokir karena sudah dipersiapkan kedatangannya sejak jauh hari.

Baca Juga: Realme C17 Jadi Pemuncak Seri C di Indonesia

"Kami pasti terus mengikuti perkembangan (masalah IMEI) seperti apa," jelas dia.

Lebih lanjut, Krisva mengimbau kepada pengguna Realme jika mengalami permasalahan terkait IMEI dapat menghubungi customer service. Nantinya, Realme akan memeriksa terlebih dahulu permasalahan yang dialami pengguna, untuk kemudian mengambil langkah selanjutnya.

"Tapi sampai sejauh ini kita belum menerima laporan sama sekali permasalahan IMEI yang belum terdaftar di CEIR itu," kata Krisva.

Sebelumnya, mesin CEIR berbasis data nomor IMEI dikabarkan hampir penuh sehingga menghambat registrasi. Namun, awal pekan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa kapasitas mesin CEIR cukup untuk menampung IMEI ponsel baru.

Mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekmonukasi Seluler Indonesia (ATSI), sementara pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca Juga: Resmi Dirilis, Ini Harga dan Spesifikasi Realme C17

Krisva mengatakan Realme menjalin komunikasi secara intensif dengan Kementerian Kominfo dan Kemenperin.

"Tim dari kita sudah berkomunikasi secara intensif dengan tim Kemenperin atau Kominfo untuk memastikan produk kita selanjutnya masih bisa terdaftar," ujar Krisva.

"Sampai hari ini semua aman, sampai akhir tahun juga kita bisa memastikan aman terdaftar," dia menambahkan seperti dilansir dari Antara.

Kebijakan pengendalian IMEI, yang disahkan pada 15 September 2020, diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI