Suara.com - Gojek Indonesia, pada Selasa (13/10/2020), mengumumkan pembaruan sistem keamanan dengan menghadirkan fitur Lapor Ofik atau yang bisa digunakan untuk melaporkan adanya order atau pemesanan fiktif.
Head of Driver Operations - Trust & Safety Gojek, Kelvin Timotius, mengatakan bahwa fitur baru ini dikembangkan berdasarkan aspirasi serta kebutuhan mitra driver di lapangan. Fitur ini dibangun memanfaatkan teknologi machine learning dan kecerdasan buatan.
"Kalau driver terkena order fiktif, driver bisa langsung klik di aplikasi, lapor, dan dengan cepat sekali sistem kami bisa mendeteksi dan membedakan berdasarkan transaksi-transaksi yang kami punya dengan machine learning dan artificial intelligence bisa membedakan mana yang terdeteksi fiktif berdasarkan parameter," ujar Kelvin dalam konferensi virtual.
Diklaim hanya butuh waktu kurang dari 2 menit agar Gojek bisa secara otomatis membatalkan order yang terindikasi fiktif.
Baca Juga: Gojek Berikan Beasiswa Pendidikan D3 Kepada Keluarga Driver Ojol
Selain itu, Gojek juga meluncurkan teknologi yang bisa mendeteksi mitra pengguna perangkat ilegal, seperti Fake GPS dan Mod App atau aplikasi modifikasi.
"Teknologi Gojek telah mampu mendeteksi dan menindak secara otomatis mitra yang menggunakan perangkat ilegal. Apabila terdeteksi sistem, pengguna perangkat ilegal akan mendapat sanksi bertahap, mulai dari penonaktifan akun sementara sampai dengan pemutusan kemitraan," tutup Kelvin.