Kapasitas Mesin IMEI Masih Cukup, Kominfo Jamin HP Baru Tak Diblokir

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 12 Oktober 2020 | 17:32 WIB
Kapasitas Mesin IMEI Masih Cukup, Kominfo Jamin HP Baru Tak Diblokir
Ilustrasi kode IMEI pada ponsel pintar. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kapasitas mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dikelola Kominfo bersama Kementerian Perindustrian cukup untuk menampung data International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel terbaru.

"Sudah di-upload data IMEI ponsel baru yang kemarin sempat tertunda. Kapasitas mesin CEIR saat ini mencukupi untuk menerima data terbaru," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Informatika, Ismail pada Senin (12/10/2020).

Sebelumnya, mesin CEIR berbasis data nomor IMEI dikabarkan hampir penuh sehingga menghambat registrasi. Menurut Ismail, data IMEI perangkat seluler yang masuk ke CEIR saat ini sudah sampai tanggal 10 Oktober 2020.

Mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), sementara pengelolaannya dilakukan oleh Kominfo dan Kementerian Perindustrian. CEIR berfungsi untuk mengintegrasikan data di sistem Equipment Identity Register yang ada di lima operator seluler.

Baca Juga: Sempat Ambruk, Mesin Penampung IMEI Diklaim Sudah Beroperasi Normal

"Apabila ada produsen yang saat ini belum bisa memasukkan data nomor IMEI, mereka bisa segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian," kata Ismail.

Sebelumna akhir pekan lalu Ketua Bidang Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat, pada Sabtu (10/10) mengatakan sistem CEIR sudah 95 persen terisi sejak 23 September lalu, akibatnya, IMEI ponsel yang masuk setelah tanggal tersebut tidak bisa didaftarkan. Asosiasi sudah menyurati Kementerian Perindustrian tentang kendala ini.

Pemerintah memberlakukan kebijakan validasi IMEI pada 15 September lalu. Kominfo mengingatkan kendala yang berkaitan dengan kebijakan IMEI, yang berada di luar kewenangan operator seluler, dampat disampaikan ke pusat bantuan (call center) Kominfo 159.

Sementara untuk kendala layanan telekomunikasi, pengguna ponsel bisa menghubungi layanan pelanggan masing-masing operator seluler. [Antara]

Baca Juga: Realme Tak Risau HP-nya Diblokir karena Mesin IMEI Pemerintah Sudah Penuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI