Kominfo Sedang Susun Aturan soal Netflix dan Semua Penyedia Layanan OTT

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:01 WIB
Kominfo Sedang Susun Aturan soal Netflix dan Semua Penyedia Layanan OTT
Ilustrasi aplikasi Netflix. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ahmad M. Ramli, mengatakan sedang memformulasikan aturan untuk layanan Over-The-Top (OTT), seperti Netflix, Youtube, dll.

Hal ini, menurut Ramli, dilakukan pemerintah untuk melindungi industri domestik agar tetap bisa tumbuh dan terjaga dengan baik, namun juga tidak menghilangkan hak-hak masyarakat untuk bisa mendapat layanan terbaik dari OTT.

"Jadi, pemerintah tidak absen di sini. Untuk kebijakan dan regulasi terkait dengan OTT, ada yang rigid ada pula yang fleksibel. Kita tidak perlu terlalu ke kiri dan tidak perlu terlalu ke kanan sebetulnya, kita akan cari yang paling proposional," ujar Ramli dalam acara diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).

Aturan yang rigid atau kaku telah diimplementasikan oleh sejumlah negara, termasuk China dan Timur Tengah. Beberapa negara di wilayah tersebut ada yang melarang penggunaan WhatsApp call, misalnya. Ada pula negara yang melarang kehadiran OTT tertentu.

Sementara, aturan yang fleksibel, memungkinkan OTT memberikan layanan apapun, mulai dari Services, Content and Messages, hingga Devices. Aturan ini banyak diadopsi oleh negara di dunia.

Penerapan kedua aturan tersebut, menurut Ramli, tergantung kepada ekosistem. Ketika ekosistem di suatu negara sudah terbentuk dan berada di rezim yang rigid, maka seterusnya bisa dilakukan regulasi dengan mudah.

Sebaliknya, jika ekosistem pada suatu negara telah terbentuk, dan masyarakat di dalamnya sudah terlanjur menikmati kemudahan yang ditawarkan OTT, termasuk layanan panggilan suara maupun video misalnya, sulit bagi negara itu untuk kemudian membuat regulasi yang mendekati negara yang rigid.

Pilihan lainnya, selain aturan rigid dan fleksibel, Ramli mengatakan, adalah aturan bersifat progresif dan sui generis (aturan khusus untuk hal yang bersifat spesifik atau unik), atau integratif.

Sui generis artinya akan ada Undang-Undang tersendiri yang mengatur tentang OTT, sedangkan integratif berarti UU tentang OTT akan dimasukkan dalam UU Telekomunikasi atau UU Penyiaran yang baru, atau UU lainnya.

Baca Juga: Asyik, Netflix Rilis 3 Drama Korea Baru

Sementara, melihat disrupsi yang ditimbulkan oleh OTT berdampak pada seluruh industri -- tidak hanya telekomunikasi dan broadcasting, namun juga transportasi hingga jasa kurir -- Ramli mengatakan perlu peraturan yang bersifat konvergen, sebab akan saling beririsan satu sama lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI