Suara.com - External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan Tokopedia menindak tegas segala penyalahgunaan pada platform Tokopedia, menyusul ditemukannya salah satu lapak yang menjual Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur," ujar Ekhel dalam pernyataan tertulis kepada Antara, Rabu (7/10/2020).
Memang saat memasukkan kata kunci Gedung DPR dalam kolom pencarian pada aplikasi Tokopedia, muncul pelapak yang menawarkan penjualan gedung DPR beserta anggota dengan keterangan: "Dijual Gedung DPR beserta Anggota Rp1.000."
Gedung dan anggota DPR marak dijual di ecommerce setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada awal pekan ini dan menerima penolakan dari sebagian masyarakat.
Baca Juga: Obral Gedung DPR Hanya Rp 5000. Kondisi Bagus, Isinya Bobrok! Mau beli?
Tokopedia menegaskan bahwa pihaknya akan proaktif memantau aktivitas di dalam platform meski mengaku bahwa segala produk di dalam platform diunggah secara mandiri oleh penjual alias user generated content (UGC).
"Walau Tokopedia bersifat UGC -- dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri -- aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ekhel.
Tokopedia sebetulnya telah memiliki panduan terkait produk-produk apa saja yang bisa diperjual belikan di aturan penggunaan platform Tokopedia.
"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," Ekhel menambahkan.
Selain Tokopedia, beberapa pelapak di platform lokapasar seperti Shopee juga ada yang menawarkan Gedung DPR. Tim humas Shopee mengatakan sedang dalam diskusi internal untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Baca Juga: Beredar Foto Gedung DPR Dijual Rp 666 di Online Shop, Warganet: Kemahalan!