Provider Gunakan Jasa Penagihan, YLKI: Itu Ngawur

Kamis, 24 September 2020 | 12:11 WIB
Provider Gunakan Jasa Penagihan, YLKI: Itu Ngawur
Ilustrasi tagihan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai aksi provider yang menggunakan jasa penagih utang alias debt collector untuk menagihkan limit kepada konsumen adalah ngawur.  

"Itu ngawur, kalau benar sampai begitu kacau. Tipu-tipu sama dengan pidana," ujar Tulus saat dihubungi Suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2020).

Menurut Tulus, cara tersebut biasanya merupakan aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh oknum. Namun jika sampai benar terjadi bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

"Bila perlu laporkan ke polisi sebagai bentuk pencemaran nama baik," tegas Tulus.

Baca Juga: Saya Tak Pernah Pakai Nomor Pascabayar Indosat Tapi Ditagih Bayaran

Sebelumnya Ellita, warga Bekasi, Jawa barat, mengirimkan surat keluhan untuk Indosat melalui Suara.com.

Dalam suratnya tersebut, Ellita mengungkapkan dirinya menerima surat penagihan kartu pascabayar Indosat dan jika melewati tanggal yang ditentukan akan disambangi penagih utang.

Padahal, Ellita mengakui dirinya tak memakai nomor kartu Indosat yang diklaim dalam surat yang menyertakan biodata penagih utang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI