Suara.com - GoPay melalui Gojek, berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI, bersama menghadirkan fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi daerah lewat GoTagihan yang ada dalam aplikasi Gojek.
Kolaborasi ini membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta. Bank Indonesia yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11 persen apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai.
"Kami percaya pembayaran non-tunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat ini," kata Budi Gandasoebrata, Managing Director GoPay, dalam pertemuan virtual pada Rabu (23/9/2020).
Untuk membayar PBB dan pajak retribusi melalui GoTagihan pun sangat mudah. Caranya:
Baca Juga: BTS Pidato di Sidang Umum PBB, Pernah Nyanyikan Hyundai NEXO
- Buka aplikasi Gojek > pilih GoTagihan > pilih kategori Public Services > pilih ikon PBB untuk pembayaran PBB atau ikon Retribution untuk pembayaran retribusi.
- Kemudian lakukan konfirmasi > masukkan PIN rahasia GoPay > setelah pembayaran berhasil, pengguna dapat melihat detail pembayaran dengan menarik ke atas layar.
Selain DKI Jakarta, pembayaran PBB dan retribusi melalui GoTagihan sudah dirasakan masyarakat di Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jawa Timur.
Tidak hanya pajak dan retribusi, GoTagihan bisa digunakan membayar jenis tagihan lainnya, seperti PLN, PDAM, hingga tagihan telekomunikasi pascabayar atau membeli kupon produk digital.