Suara.com - Pada Selasa (22/09/2020), pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan kuota data untuk peserta didik dan pendidik. Kuota data ini akan diberikan kepada peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen.
Kuota yang terbagi hingga 50 GB (khusus mahasiswa dosen) nantinya bisa mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19.
Bantuan akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut dan terbagi menjadi kuota umum dan kuota belajar.
Peserta didik jenjang PAUD akan menerima 20 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 kuota belajar.
Sementara peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah menerima total 35 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar).

Khusus untuk pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah, mereka bakal mendapatkan 42 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 37 kuota belajar).
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang pelaksanaan kebijakan bantuan kuota data internet belajar.
Pengadaan kuota data internet tersebut terdiri dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi selular yang bergerak menggunakan tarif dengan diatur melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI.
Sedangkan proses penyaluran, penentuan pihak yang berhak menerima serta hal teknis lainnya terkait bantuan kuota internet, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kuota Kemendikbud, untuk Pengguna Telkomsel, Tri, XL, Axis
Sebagai informasi, kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.