Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI bekerja sama dengan Gojek untuk memudahkan warga Ibu Kota membayar PBB dan pajak retribusi memanfaatkan dompet digital GoPay.
Cara bayar PBB lewat Gojek, berkat kerja sama ini, mudah saja. Yang pasti, wajib pajak harus memiliki aplikasi Gojek di HP atau ponselnya.
Berikut cara bayar PBB lewat Gojek:
- Buka Aplikasi Gojek
- Pilih GoTagihan
- Pilih Kategori Public Services
- Pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB atau Retribution untuk pembayaran retribusi
- Masukkan nomor ID / nomor tagihan
- Lakukan konfirmasi
- Masukkan PIN Rahasia GoPay
- Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail pembayaran.
Menurut Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata, Jakarta menjadi daerah ke-12 di Indonesia yang sudah memberikan kemudahan bagi warganya untuk bayar PBB dan pajak retribusi via Gojek.
Baca Juga: Bayar PBB Kini Bisa Lewat Gojek
"Kami terus membawa semangat untuk memudahkan masyarakat dan mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan teknologi pembayaran non-tunai," kata Budi seperti dilansir dari Antara.
"Hingga saat ini sudah ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah dan retribusi. Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah," imbuh dia.
Demikianlah cara bayar PBB lewat Gojek, selamat mencoba!