Suara.com - Pemerintah Amerika Serikat semakin gencar untuk melakukan pelarangan operasional aplikasi asal China, yang dituding membahayakan keamanan nasional.
Jika TikTok berhasil diselamatkan Oracle agar tetap bisa beroperasi di AS, kini WeChat masih menantikan putusan hukum dari pihak berwenang di negara tersebut.
Seharusnya, WeChat sudah menerima putusan terkait masa depannya di Negeri Paman Sam. Pasalnya, Departemen Perdagangan AS juga menetapkan bahwa aplikasi ini diblokir pada Minggu lalu.
Namun, pengadilan di AS menunda putusan tersebut karena WeChat membayar uang ganti rugi. Hakim Laurel Beeler di San Francisco telah memberikan perintah tersebut menyusul pengguna WeChat yang mengajukan gugatan.
Baca Juga: AS Blokir WeChat, Apple Terancam Kehilangan Pasar di China
Menurut Beeler, dia merasa bahwa orang-orang yang mengajukan gugatan "telah menunjukkan pertanyaan serius yang berkaitan dengan manfaat klaim Amandemen Pertama, yaitu keseimbangan kesulitan yang menguntungkan penggugat.
"Larangan (penggunaan WeChat) membebani lebih banyak pengguna secara substansial daripada yang diperlukan untuk melayani kepentingan pemerintah dalam hal keamanan nasional, terutama mengingat kurangnya saluran pengganti untuk akses komunikasi," ujarnya seperti dikutip dari Ubergizmo, Senin (21/9/2020).
Artinya, setidaknya untuk saat ini, WeChat masih dapat diunduh dari toko aplikasi AS, meskipun entah sampai kapan situasi ini akan berlangsung.
Sekadar informasi, WeChat adalah aplikasi populer di China. Meski begitu, jumlah pengguna aktif aplikasi ini di AS hanya 19 juta saja, kalah jauh dari WhatsApp yang diunduh oleh ratusan juta orang AS.
Baca Juga: China Ancam Boikot Produk Apple jika AS Ngotot Larang Aplikasi WeChat