Suara.com - Bagi Anda yang membeli ponsel dari luar negeri, artikel ini dapat membantu Anda mengetahui cara mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Apa itu IMEI?
Nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI adalah nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Jika ponsel Anda mempunyai slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang dimiliki perangkat tersebut.
Semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Kemenperin saat sebuah ponsel akan dijual di Indonesia. Hingga saat ini, Kemenperin terus mengumpulkan semua data IMEI dari ponsel resmi.
Simak juga 'Cara Cek IMEI HP Android'!
![Ilustrasi kode IMEI pada ponsel pintar. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/11/27/94785-imei-ponsel.jpg)
Sejak Selasa (15/9/2020), pemerintah melalui beberapa kementerian terkait resmi menerapkan pengendalian IMEI untuk perangkat seluler ponsel, telepon genggam, dan tablet.
Dengan ini, setiap ponsel, telepon genggam, dan tablet yang dibeli dari luar negeri harus sudah terdaftar di pusat data pemerintah agar dapat digunakan di Indonesia.
Melansir siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (15/9/2020), terdapat dua cara mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri. Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Dukung Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI, Asus: Bisa Bantu Serap Tenaga Kerja
Cara mendaftarkan IMEI via Website beacukai.go.id