Suara.com - Bagi Anda yang membeli ponsel dari luar negeri, artikel ini dapat membantu Anda mengetahui cara mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Apa itu IMEI?
Nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI adalah nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Jika ponsel Anda mempunyai slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang dimiliki perangkat tersebut.
Semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Kemenperin saat sebuah ponsel akan dijual di Indonesia. Hingga saat ini, Kemenperin terus mengumpulkan semua data IMEI dari ponsel resmi.
Baca Juga: Dukung Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI, Asus: Bisa Bantu Serap Tenaga Kerja
Simak juga 'Cara Cek IMEI HP Android'!
Sejak Selasa (15/9/2020), pemerintah melalui beberapa kementerian terkait resmi menerapkan pengendalian IMEI untuk perangkat seluler ponsel, telepon genggam, dan tablet.
Dengan ini, setiap ponsel, telepon genggam, dan tablet yang dibeli dari luar negeri harus sudah terdaftar di pusat data pemerintah agar dapat digunakan di Indonesia.
Melansir siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (15/9/2020), terdapat dua cara mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri. Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Lakukan Ini Sebelum Beli Ponsel Kalau tak Mau Kena Blokir
Cara mendaftarkan IMEI via Website beacukai.go.id
- Kunjungi tautan berikut ini: https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
- Jika sudah berada pada halaman registrasi IMEI, isi data diri serta list data barang (ponsel) yang dibeli.
- Setelah mengisi data dengan lengkap, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi pendaftaran. Periksa kembali data yang Anda isi.
- Kemudian, isi Key Code dan klik ‘Send’.
- Jika pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan QR Code.
Cara mendaftarkan IMEI via Aplikasi Mobile Bea Cukai
- Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai melalui Play Store.
- Buka aplikasi tersebut dan pilih menu IMEI di halaman utamanya.
- Sama seperti melalui website, Anda juga akan diminta mengisi formulir registrasi, meliputi data diri serta list data barang (ponsel) yang dibeli.
- Periksa kembali data yang Anda isi. Setelah yakin dengan data tersebut klik ‘Complete’.
- Jika berhasil, Anda kemudian akan mendapatkan QR Code.
Saat tiba di bandara Indonesia, Anda dapat melapor ke pos pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Bea Cukai kemudian akan memindai (scan) kode QR yang didapat saat Anda melakukan pendaftaran IMEI sebelumnya. Setelah proses verifikasi selesai, data IMEI Anda sudah resmi tersimpan.
Informasi Lain
Untuk perangkat telekomunikasi dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
Aturan pengendalian IMEI tidak diberlakukan bagi turis asing yang memakai kartu SIM asing. Apabila ingin menggunakan kartu SIM domestik, turis asing dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.
Ponsel yang tidak terdaftar dalam sistem IMEI akan diblokir oleh pemerintah. Jika terdapat masalah dalam pendaftaran maupun hal lain terkait regulasi pengendalian IMEI, Anda dapat menghubungi Call Center Kominfo (159).
Itu dia cara mendaftar IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Kontributor : Theresia Simbolon