BRTI Didesak Buat Regulasi Untuk Batasi SMS Penawaran yang Kian Marak

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 18 September 2020 | 19:30 WIB
BRTI Didesak Buat Regulasi Untuk Batasi SMS Penawaran yang Kian Marak
Ilustrasi deretan SMS Penawaran dalam sebuah HP Android. [Suara.com/Liberty Jemadu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) didesak untuk segera membuat regulasi yang mengatur SMS penawaran yang dirasa semakin mengganggu para pengguna HP di Tanah Air.

"Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan SMS penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar," kata David Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia dalam keterangan persnya yang diterima Jumat (18/9/2020).

Menurut David belakangan ini pengguna layanan komunikasi seluler di Tanah Air semakin sering menerima SMS berisi tawaran baik dari pelaku usaha telekomunikasi, misalnya pengisian pulsa, promo dan NSP, maupun dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti.

"Bahkan apabila pelanggan masuk ke area tertentu, misalnya pusat perbelanjaan, langsung banyak masuk SMS Penawaran," beber David Tobing.

Baca Juga: Kominfo: Waspada dan Lebih Kritis saat Ditanya Data Pribadi

Menurut David seharusnya penyedia jasa telekomunikasi atau operator meminta kesediaan konsumen sebelum mengirim SMS-SMS penawaran. Ini dikenal dengan istilah do not call register, artinya pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak boleh mengirim sms penawaran kepada pelanggan yang sudah menyatakan tidak bersedia.

"Apabila tanpa persetujuan, maka pengiriman SMS juga telah melanggar Pasal 26 UU ITE yang secara jelas menyebutkan bahwa, '..penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan,'" jelas dia.

BRTI bisa meniru aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperlakukan konsumen penerima layanan jasa keuangan. OJK membatasi pelaku usaha keuangan yang menyampaikan informasi melalui text message kepada konsumen hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Gugat Indosat dan Kominfo

Desakan kepada BRTI ini adalah langkah lanjutan setelah David Tobing, sebagai kuasa hukum Alvin Lie, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Indosat dan Menteri Komunikasi Dan Informatika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Agustus lalu.

Baca Juga: Kominfo: Ada Masalah Hukum Jika Youtube Diatur UU Penyiaran

Gugatan dilayangkan setelah Alvin berulang kali menerima SMS Penawaran berisi iklan pada waktu yang tidak wajar, yakni saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur.

Alvin, yang juga anggota Ombudsman itu, sempat beberapa kali menyampaikan keberatan via Twitter ke Indosat terkait SMS penawaran yang mengganggu tersebut. Tetapi karena tak digubris, maka gugatan pun dilayangkan.

Selain Indosat, Menkominfo sebagai pejabat yang melakukan pembinaan jasa telekomunikasi diniliai telah melakukan pembiaran sehingga SMS penawaran yang mengganggu itu berlangsung terus.

Padahal, tindakan pelaku usaha jasa telekomunikasi tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dimana telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI