Suara.com - Pemerintah China telah melarang masuk produk-produk sebuah perusahaan ekspor seafood asal Indonesia setelah virus corona pemicu Covid-19 ditemukan pada kemasan barang yang dikirim perusahaan tersebut.
Seperti diwartakan Bloomberg, Jumat (18/9/2020), perusahaan bernama PT Putri Indah yang bermarkas di Sumatera Utara itu dilarang mengekspor produknya ke China selama sepekan karena ditemukan partikel virus corona pada kemasan ikan layur yang diekspornya ke negeri Tirai Bambu.
PT Putri Indah sendiri belum memberikan keterangan terkait berita ini. Pemerintah Indonesia juga belum memberikan keterangan soal larangan ini.
Sejak Juni pemerintah China memang rutin memeriksa barang-barang impor seperti daging, makanan laut, dan produk lainnya untuk mencegah merebaknya kembali Covid-19 di negara tersebut.
Baca Juga: 50 Orang Lebih Penghuni Batamindo Positif Corona, Jadi Kluster COVID-19
Sebelumnya China sudah melarang impor seafood dari Ekuador dan daging ayam dari Brasil karena ditemukan virus corona dalam kemasan produk-produk tersebut.
Soal apakah virus corona bisa menyebar lewat makanan atau kemasan memang masih jadi perdebatan. FDA, otoritas yang memberi izin edar obat-obatan di Amerika Serikat, sebelumnya mengatakan bahwa tidak ada bukti Covid-19 bisa menular lewat makanan.
Tetapi para peneliti di China mengklam bahwa mereka pernah menemukan virus corona di ikan salmon beku. Di permukaan salmon beku virus di balik wabah Covid-19 tersebut bisa bertahan selama lebih dari sepekan.