Suara.com - Pemerintah mulai menerapkan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk memblokir ponsel ilegal. Artinya, ponsel dengan kode IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia akan diblokir para operator seluler.
Oleh karena itu, pengguna harus memastikan sebelum membeli ponsel bahwa gawai tersebut legal dengan nomor IMEI yang telah terdaftar secara resmi.
Anda dapat mengecek IMEI yang tercantum pada kemasan ponsel melalui situs Kemenperin https://imei.kemenperin.go.id. Jika nomor yang tertera sesuai dengan keterangan pada kemasan atau boks ponsel, kemungkinan besar ponsel tersebut legal.
Langkah selanjutnya adalah menguji masing-masing slot kartu SIM. Ini dilakukan agar pengguna bisa mengetahui apakah ada sinyal atau jaringan seluler pada ponsel tersebut atau tidak.
![Ilustrasi kode IMEI sebuah ponsel. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/15/78389-kode-imei-ponsel-ilegal.jpg)
Lakukan uji coba ponsel yang akan dibeli dengan memasukkan kartu SIM.
Jika sinyal seluler terlihat, maka ponsel tersebut legal. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Pasalnya, operator seluler akan mematikan sinyal untuk kartu SIM yang dipasangkan pada ponsel ilegal.
Sementara jika pengguna membeli ponsel secara online, pastikan agar membelinya dari penjual yang berani memberikan jaminan legalitas produk.
Pastikan bahwa penjual online menjamin IMEI ponsel yang dijual sudah tervalidasi dan terintegrasi, sehingga produk dapat digunakan. Penjual ponsel online ataupun offline harus bertanggung jawab terhadap ponsel yang diperdagangkan.
Baca Juga: Ponsel Anda Legal atau Ilegal? Begini Cara Cek IMEI
Buat Anda yang membeli smartphone secara online dari luar negeri atau dari Free Trade Zone pun, wajib mengikuti peraturan yang ada.