Suara.com - Aturan pemblokiran ponsel ilegal berbasis IMEI atau International Mobile Equipment Identity, akhirnya mulai diterapkan pemerintah pada Selasa malam (15/9/2020). Pemberlakuan ini akan menyebabkan ponsel dengan kode IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia akan diblokir oleh operator seluler.
Untuk mengetahui apakah ponsel Anda legal atau tidak, dapat mengecek nomor IMEI melalui beberapa langkah mudah:
1. Cara cek IMEI lewat *#06#
Pengguna ponsel dapat mengecek IMEI dengan mengetik *#06# pada tombol keyboad ponsel seperti saat ingin menelepon.
Secara otomatis, informasi mengenai nomor IMEI ponsel pengguna akan muncul di layar dan menampilkan nomor IMEI sebanyak 15 digit di atas barcode dan SN (Serial Number).
![Ilustrasi melakukan cek IMEI [Shutterstock].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/18/28757-cek-imei.jpg)
2. Cara cek IMEI lewat menu Pengaturan ponsel
Sebagian besar smartphone saat ini telah mencantumkan nomor IMEI di dalam pengaturannya.
Untuk mengeceknya, buka Pengaturan > lalu pilih menu Tentang Ponsel. Pada beberapa merek ponsel lain, pengguna harus mengakses ke menu Sistem > Tentang Ponsel.
Setelahnya pilih opsi Status untuk melihat Status Kartu SIM, Informasi IMEI, Alamat IP, hingga Nomor Serial ponsel.
Baca Juga: Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Akhirnya Benar-benar Berlaku!
3. Cara cek IMEI di situs web Kemenperin