Ponsel Anda Legal atau Ilegal? Begini Cara Cek IMEI

Rabu, 16 September 2020 | 07:45 WIB
Ponsel Anda Legal atau Ilegal? Begini Cara Cek IMEI
Ilustrasi kode IMEI sebuah ponsel. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan pemblokiran ponsel ilegal berbasis IMEI atau International Mobile Equipment Identity, akhirnya mulai diterapkan pemerintah pada Selasa malam (15/9/2020). Pemberlakuan ini akan menyebabkan ponsel dengan kode IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia akan diblokir oleh operator seluler.

Untuk mengetahui apakah ponsel Anda legal atau tidak, dapat mengecek nomor IMEI melalui beberapa langkah mudah:

1. Cara cek IMEI lewat *#06#

Pengguna ponsel dapat mengecek IMEI dengan mengetik *#06# pada tombol keyboad ponsel seperti saat ingin menelepon.

Baca Juga: Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Akhirnya Benar-benar Berlaku!

Secara otomatis, informasi mengenai nomor IMEI ponsel pengguna akan muncul di layar dan menampilkan nomor IMEI sebanyak 15 digit di atas barcode dan SN (Serial Number).

Ilustrasi melakukan cek IMEI [Shutterstock].
Ilustrasi melakukan cek IMEI [Shutterstock].

2. Cara cek IMEI lewat menu Pengaturan ponsel

Sebagian besar smartphone saat ini telah mencantumkan nomor IMEI di dalam pengaturannya.

Untuk mengeceknya, buka Pengaturan > lalu pilih menu Tentang Ponsel. Pada beberapa merek ponsel lain, pengguna harus mengakses ke menu Sistem > Tentang Ponsel.

Setelahnya pilih opsi Status untuk melihat Status Kartu SIM, Informasi IMEI, Alamat IP, hingga Nomor Serial ponsel.

Baca Juga: Implementasi Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Mulai 15 September

3. Cara cek IMEI di situs web Kemenperin

Setelah Anda mendapatkan 15 digit nomor IMEI, pengguna dapat mengakses situs web Kemenperin dengan alamat https://imei.kemenperin.go.id/ kemudian masukkan 15 digit nomor IMEI yang telah didapat ke dalam kotak yang telah tersedia.

Jika smartphone legal, maka akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Sebaliknya, jika smartphone ilegal maka keterangan yang muncul akan berbunyi, "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin."

Sebelumnya, aturan ini sempat tertunda beberapa kali sejak 18 April lalu. Aturan IMEI itu sendiri disahkan oleh Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag pada Oktober 2019.

Pedagang mengecek nomor IMEI HP di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). [Antara/M Risyal Hidayat]
Pedagang mengecek nomor IMEI HP di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta. [Antara/M Risyal Hidayat]

Tadinya aturan ini akan diterapkan pada 18 April 2020, tetapi karena kendala teknis digeser ke Agustus 2020. Sayang hingga Agustus berakhir, aturan itu belum juga diterapkan karena kendala teknis yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI