Suara.com - Setelah berkali-kali tertunda, implementasi aturan blokir HP ilegal berbasis IMEI (International Mobile Equipment Identity) disebut akan dimulai pada 15 September pekan depan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, yang dihubungi Suara.com dari Bogor, Jawa Barat mengonfirmasi rencana tersebut.
"Kata pemerintah demikian," singkat Merza dalam percakapan via pesan singkat, Jumat sore (11/9/2020).
Merza juga mengonfirmasi bahwa saat ini sedang dalam proses pemindahan TPP Impor dan Produksi dari CEIR (Centralized Equipment Identity Register) berbasis cloud ke yang berbasis hardware.
Ia mengatakan bahwa ATSI optimistis implementasi aturan IMEI itu akan diterapkan setelah proses pemindahan TPP rampung.
"Dari sisi operator sih optimis," ujar Merza, "Kita kan punya area tanggung jawab masing-masing."
Sudah siap
Sebelumnya Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail menjelaskan sebenarnya aturan IMEI ini sudah berlaku pada 18 April lalu tapi belum efektif karena sistemnya belum sempurna.
"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," ujar Ismail seperti dilansir dari batamnews.id, salah satu jaringan Suara.com.
Baca Juga: Waduh! Blokir IMEI Kemungkinan Tertunda, Ada Apa?
Sementara itu Sekjen ATSI Marwan O Baasir mengungkapkan sejauh ini secara sistemnya sesuai dengan jalurnya.