Gojek dan Grab Belum Terima Surat Resmi PSBB dari Pemerintah Jakarta

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 10 September 2020 | 17:32 WIB
Gojek dan Grab Belum Terima Surat Resmi PSBB dari Pemerintah Jakarta
Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan transportasi online Gojek dan Grab mengaku belum mendapatkan surat resmi mengenai keputusan pemerintah DKI Jakarta yang kembali mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin (14/9/2020).

"Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total. Namun, Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan kami ambil sementara menunggu keputusan dari Pemerintah," ujar Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq, Kamis (10/9/2020).

Senada dengan Grab, Gojek masih menunggu peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang. Meski begitu, Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan siap untuk menaati peraturan pusat dan daerah.

"Sejak awal, Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi dengan mewajibkan seluruh ekosistemnya termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K)," ujar Nila.

Baca Juga: PSBB Total Diterapkan di DKI, Satgas Covid Dukung Anies Injak Rem Darurat

Dari sisi teknologi, lanjut Nila, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah).

"Kami juga melengkapi inovasi tersebut dengan berbagai inisiatif yang dapat mendukung produktifitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan secara menyeluruh," anjut Nila seperti dilansir dari Antara.

Saat pemberlakuan PSBB awal April, Grab dan Gojek menonaktifkan layanan transportasi roda dua. Simbol motor sempat hilang pada pada aplikasi kedua perusahaan tersebut.

Gojek dan Grab perusahaan kembali mengaktifkan layanan GoRide dan GrabBike pada 8 Juni 2020, setelah Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan aturan Pergub Nomor 51 tahun 2020, yang salah satunya mengizinkan ojek online dapat kembali membawa penumpang.

Baca Juga: TOK! Wali Kota Tangerang Selatan Airin Tolak PSBB Total

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI