Suara.com - Rapat Kerja Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (Panja RUU PDP) telah menyetujui 66 usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PDP yang bersifat tetap, Senin (7/9/2020).
"Apakah DIM usulan tetap sebanyak 66 DIM dapat kita setujui untuk raker kita hari ini?" tanya pimpinan rapat Abdul Kharis Almasyhari kepada anggota DPR serta perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta.
Hadirin menjawab setuju, kemudian palu sidang pun diketuk Kharis tanda pengesahan persetujuan tersebut.
"Dengan demikian 66 DIM telah kita sepakati, progress sudah sampai 66 DIM," kata Kharis.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Peran Yosi Project Pop di Kominfo
Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu mengatakan meskipun 66 DIM usulan tetap itu telah disetujui pada hari ini, DIM tersebut dapat dibuka kembali nanti apabila ada kaitan dengan perubahan substansi pada DIM lainnya yang sedang dibahas oleh Panja RUU PDP.
Adapun usulan DIM bersifat tetap, menurut Kharis, adalah DIM yang tidak memiliki perbedaan usulan antara pemerintah dan fraksi-fraksi partai politik yang ada di Komisi I DPR RI.
Selain itu, kata Kharis, ada pula 49 DIM usulan tetap dengan catatan, 179 DIM usulan perubahan substansi, 68 DIM usulan baru, serta 173 DIM Penjelasan. DIM tersebut disepakati akan dibahas pada rapat Panja yang berikutnya minggu depan.
Sedangkan sembilan DIM usulan perubahan redaksional, Kharis mengatakan bahwa disetujui untuk dibahas dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus/ Timsin).
"Kita lanjutkan pembahasan dalam Panja minggu depan sudah dijadwalkan oleh Sekretariat. Mohon kepada Kementerian, pemerintah dalam hal ini menyesuaikan jadwal nya dalam pembahasan DIM-DIM yang selanjutnya," kata Kharis.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU PDP
Sementara itu, Menteri Plate berterima kasih karena pembahasan RUU PDP dapat bergerak secara cepat, efektif, dan dinamis.
"Kami tentu berharap dengan keputusan rapat kerja hari ini, panja, timus, dan seterusnya bisa bekerja dengan cepat secara efektif," kata Plate.
Plate mengatakan pemerintah siap mengimbangi kecepatan itu sebab masyarakat menantikan payung hukum yang memadai demi kepentingan perlindungan terhadap data pribadi rakyat. [Antara]