Suara.com - Facebook menuntut banyak pengembang di Inggris dan Amerika Serikat karena melanggar kebijakannya, dengan menjual 'like' dengan akun palsu di Instagram.
Facebook menuding bahwa salah satu pengembang digital, Nikolay Holper, mengoperasikan "layanan akun palsu" yang dikenal sebagai Nakrutka, seperti yang dituduhkan Facebook dalam sebuah pernyataan.
“Dia menggunakan berbagai situs web untuk menjual layanan akun palsu kepada pengguna Instagram. Kami sebelumnya menonaktifkan akun yang terkait dengan Holper dan layanannya, secara resmi memperingatkannya bahwa dia melanggar persyaratan kami, dan kami telah mengirimkan surat penghentian," terang juru bicara Facebook, seperti dikutip dari Independent, Minggu (30/8/2020).
Sialnya, Holper juga diciduk Facebook memliki lebih dari situs web penjual akun palsu yang kerap memberikan like untuk meningkatkan popularitas sebuah akun Instagram.
Baca Juga: Kucing Mirip Pikachu, Warnanya Berubah Setelah Dioleskan Pasta Kunyit
Selain Nakrutka.cc, mereka juga mengoperasikan laman Instagram.by. Situs-situs ini memungkinkan pengguna Instagram untuk membeli pengikut, suka, hingga komentar.
Sementara itu, laporan dari Petapixel menyebut bahwa harga yang dipatok pengembang untuk membeli akun palsu bervariasi, tetapi pembayaran maksimum adalah sekitar 17 poundsterling atau setara Rp 331 ribu per transaksi.
Dalam tuntutannya kepada pengadilan, Facebook juga memberikan barang bukti dan contoh spesifik tentang apa yang ditawarkan layanan Holper.
Hitungan menit, sebuah akun Instagram yang memajang satu postingan berhasil mendapatkan 10.000 suka dan ribuan pengikut baru.
Namun ketika di cek, ribuan followers tersebut merupakan pengguna baru dan belum memposting apapun. Artinya, akun-akun palsu tersebut merupakan bot yang diprogram dan dikendalikan oleh pihak tertentu, dalam hal ini Facebook mencurigai Holper.
Baca Juga: MNC Group: Gugatan RCTI di MK untuk Lindungi Kreator Youtube dan Instagram
“Setidaknya lima pengguna Instagram lainnya membeli jasa 'like' dari pihak tergugat di situs yang sama dan memosting foto kambing yang sama di akun Instagram masing-masing,” lanjut Facebook.
“Meskipun akun ini tidak memiliki pengikut dan foto tidak memiliki komentar, foto-foto tersebut menerima antara 3.000 dan 10.000 like hanya dalam beberapa menit saja," imbuhnya.
Dalam gugatannya, Facebook menekan perintah Inggris dan AS untuk membuat undang-undang yang mengatur masalah ini, dengan saran memberikan denda senilai 100 ribu dolar AS atau Rp 1,45 miliar per nama domain yang melanggar.
Selain di Inggris dan AS, transaksi jual beli akun palsu Instagram juga terjadi di Irlandia. Saat ini, perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu juga tengah memperkarakan masalah ini ke meja hijau.