Lindungi Keamanan Data dengan Penggunaan Software Legal

Rabu, 26 Agustus 2020 | 09:15 WIB
Lindungi Keamanan Data dengan Penggunaan Software Legal
Ilustrasi software. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Henri Subiakto, Staf Ahli Menteri Kominfo, penjahat siber memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat yang kurang edukasi mengenai risiko dan pentingnya menjaga data pribadi.

"Salah satu bentuk menjaga data pribadi adalah dengan menggunakan perangkat lunak legal agar tidak terhindar dari malware dan tidak memberikan data pribadi hanya karena tergiur adanya tawaran marketing," kata Henri.

Ia menambahkan bahwa ada beberapa kemungkinan munculkan peretasan data pribadi, seperti IDOR (Insecure Direct Object References) di mana hacker mengakses data akun pengguna lain melalui akun pribadi, CVE (Common Vulnerabilities and Exposures) di mana aplikasi yang dipakai tidak terupdate atau hardware yang memmiliki vulnarability, human error di mana minimnya edukasi kerahasiaan data, dan seluruh aspek yang munculnya celah keamanan.

Ilustrasi hackers. [Shutterstock]
Ilustrasi hackers. [Shutterstock]

Perusahaan-perusahaan yang tidak menggunakan perangkat lunak legal rentan terkena peretasan. Akibat peretasan data pada lembaga yang terkena mencakup legal liability, yaitu organisasi dan negara dinilai lalai melindungi data pribadi, berpotensi muncul legal dispute, business reputation, serta lost productivity di mana ada keuntungan, ide, inovasi yang diambil alih oleh kompetitor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI