Suara.com - TikTok, pada Senin (25/8/2020), menggugat pemerintah Amerika Serikat. Gugatan itu merupakan bentuk perlawanan atas executive order atau semacam dekrit Presiden Donald Trump yang melarang aplikasi media sosial tersebut beroperasi di negeri Paman Sam.
Dalam pernyataannya TikTok mengatakan bahwa dekrit yang diteken Trump pada awal Agustus berpotensi melanggar hak-hak para pengguna, karena dibuat tanpa bukti memadai dan tidak melalui proses yang benar.
TikTok menilai dekrit Trump yang tanpa didahului oleh peringatakan atau kesempatan untuk menjelaskan adalah pelanggaran atas Amandemen Kelima Konstitusi Amerika Serikat.
"Kini saatnya bagi kami untuk bertindak. Menggugat pemerintah bukan perkara mudah, tetapi kami merasa tidak punya pilihan lain untuk melindungi hak-hak kami, dan hak-hak pengguna serta pekerja kami," bunyi pernyataan TikTok, perusahaan yang dimiliki oleh startup China, ByteDance.
Baca Juga: Heboh TikTok Indomie di Arab, Warganet Indonesia Salfok pada Kemasannya
Aplikasti TikTok memang sangat populer di kalangan remaja dan anak muda kreatif Amerika Serikat. Penggunanya di negara itu kini sekitar 80 juta orang.
Trump meneken dekrit pelarangan TikTok pada 6 Agustus. Dalam dekrit itu AS memberi waktu untuk ByteDance selama 45 hari untuk menjual bisnis TikTok di AS kepada perusahaan lokal.
Menurut Trump, TikTok adalah ancaman terhadap keamanan nasional AS karena aplikasi itu dituding telah mengambil data-data pengguna tanpa izin. TikTok juga dicurigai sebagai alat mata-mata China.
Sejak dekrit itu diteken sejumlah perusahaan AS dikabarkan sudah mengajukan tawaran untuk membeli TikTok. Dua perusahaan raksasa, Microsoft dan Oracle disebut tertarik membeli bisnis Tiktok di AS.
Baca Juga: TikTok Dukung Kominfo Kuatkan Literasi Digital Masyarakat Indonesia