Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Tak Jelas, Kemenperin: Data sudah di Kominfo

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 25 Agustus 2020 | 08:05 WIB
Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Tak Jelas, Kemenperin: Data sudah di Kominfo
Aturan IMEI akan berlaku pada 18 April besok. Foto: Penjual melayani pembelian ponsel di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). [Antara/Risky Andrianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier mengatakan bahwa data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) telepon seluler sudah bisa diintegrasikan, karena sudah diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Penjelasan ini disampaikan Taufik di tengah belum jelasnya penerapan aturan blokir HP ilegal berbasis IMEI yang tadinya direncanakan berlaku 24 Agustus, Senin kemarin. Awalnya regulasi yang disahkan pada 2019 itu akan berlaku pada 18 April 2020, tetapi digeser ke Agustus karena kendala teknis.

“Data IMEI TPP sudah diserahkan ke Kementerian Kominfo oleh Kemenperin. Saat ini masih di cloud. ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) sudah bisa mengintegrasikan,” kata Taufik kepada Antara dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut Taufik, saat fisik mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) sudah siap, maka data dari Cloud tersebut baru dapat dipindahkan.

Baca Juga: Pasar Gelap Online, Aturan IMEI Ponsel Kembali Disorot

Taufik menyampaikan bahwa secara data, aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui deteksi nomor IMEI sudah dapat berlaku efektif.

“Secara data harusnya sudah efektif,” tukas Taufik.

Kementerian Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait masalah ini.

ATSI, seperti diwartakan sebelumnya, mengatakan bahwa kendala penerapan aturan karena mesin CEIR - yang berfungsi menyimpan kode IMEI HP ilegal untuk diblokir oleh semua operator - belum diserahkan ke Kemenperin oleh Telkomsel.

Mesin itu belum diserahkan karena Kemenperin sendiri belum memberikan TPP Impor dan TPP Produksi untuk dimasukkan ke CEIR.

Baca Juga: Mesin Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Baru Berfungsi Agustus

"Saat ini kami masih menunggu data TPP dari pemerintah, setelah itu, masih ada tahapan lagi untuk diselesaikan sesuai project timeline," kata Sekretaris Jenderal ATSI Marwan Baasir.

Mesin CEIR ini memang jadi kendala sejak April lalu. Pada Juni kemarin pemerintah mencoba mengakali hardware ini dengan menggunakan CEIR berbasis cloud. Uji coba menggunakan cloud digelar hingga Juli sembari menunggu mesin CEIR siap digunakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI