Ditunda Lagi, Penerapan Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Terus Ditunggu

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 25 Agustus 2020 | 07:45 WIB
Ditunda Lagi, Penerapan Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Terus Ditunggu
Penerapan aturan blokir HP ilegal berbasis IMEI ditunda lagi. Foto: Pedagang mengambil salah satu HP di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). [Antara/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi perangkat maupun penyedia layanan telekomunikasi masih menantikan penerapan blokir HP ilegal berbasis nomor IMEI berlaku, karena diyakini sangat efektif mengurangi peredaran barang ilegal di Tanah Air.

"Kami melihat satu-satunya kebijakan yang efektif untuk menangkal masuknya ponsel ilegal di Indonesia adalah dengan kontrol IMEI," kata Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat saat dihubungi Antara, Senin (24/8/2020).

Setelah batal diterapkan pada 18 April kemarin, aturan blokir HP ilegal berbasis IMEI direncanakan mulai efektif pada 24 Agustus, kemarin. Tetapi hingga hari ini tidak ada tanda aturan itu berjalan.

Baik Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan - tiga kementerian yang dipercaya Presiden Joko Widodo untuk menyusun dan menjalankan regulasi ini - belum memberikan penjelasan.

Baca Juga: Mesin Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Baru Berfungsi Agustus

Syaiful sendiri yakin peredaran ponsel ilegal dari hulu dapat dicegah dengan pengendalian nomor IMEI dan di saat bersamaan Kemendag, Kominfo, dan Kemenperin bisa melakukan operasi pasar.

Penerapan aturan blokir HP ilegal berbasis IMEI, yang sedianya berlaku kemarin, 24 Agustus, tampaknya kembali ditunda. Ini adalah penundaan kedua kali, karena implementasi regulasi ini awalnya ditargetkan pada 18 April 2020.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan Baasir menyatakan mesin CEIR (Centralized Equipment Identity Register), yang memainkan peran kunci untuk blokir HP ilegal berbasis kode IMEI, belum juga diserahkan Telkomsel ke pemerintah.

Baasir menjelaskan bahwa Telkomsel akan menyerahkan mesin tersebut setelah ada berita acara serah terima basis data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan TPP Produksi dari Kemenperin untuk dimasukkan ke CEIR.

"Saat ini kami masih menunggu data TPP dari pemerintah, setelah itu, masih ada tahapan lagi untuk diselesaikan sesuai project timeline," kata Marwan.

Baca Juga: Aturan IMEI Gagal Blokir HP Ilegal, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan

Marwan menyatakan mesin tersebut belum bisa diserahkan ke pemerintah pada Senin kemarin karena TPP Impor dan TPP Produksi belum berjalan di CEIR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI