Telkomsel Belum Serahkan Mesin Blokir, Penerapan Aturan IMEI Ditunda Lagi

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 25 Agustus 2020 | 07:15 WIB
Telkomsel Belum Serahkan Mesin Blokir, Penerapan Aturan IMEI Ditunda Lagi
Pedagang mengecek nomor IMEI HP di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). [Antara/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan aturan blokir HP ilegal berbasis IMEI tampaknya kembali ditunda. Sedianya aturan itu mulai berlaku kemarin, 24 Agustus setelah rencana penerapan pada April lalu gagal dilaksanakan. Sebuah mesin blokir milik Telkomsel jadi batu sandungan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan Baasir menyatakan mesin CEIR (Centralized Equipment Identity Register), yang memainkan peran kunci untuk blokir HP ilegal berbasis kode IMEI, belum juga diserahkan Telkomsel ke pemerintah.

Baasir menjelaskan bahwa Telkomsel akan menyerahkan mesin tersebut setelah ada berita acara serah terima basis data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan TPP Produksi dari Kementerian Perindustrian untuk dimasukkan ke CEIR.

"Saat ini kami masih menunggu data TPP dari pemerintah, setelah itu, masih ada tahapan lagi untuk diselesaikan sesuai project timeline," kata Marwan.

Baca Juga: 4 Cara Pastikan yang Kamu Beli Adalah HP Legal, IMEI-nya Terdaftar

Marwan menyatakan mesin tersebut belum bisa diserahkan ke pemerintah pada Senin kemarin karena TPP Impor dan TPP Produksi belum berjalan di CEIR.

"ATSI dukung pemerintah supaya cepat ini semua," singkat Marwan.

TPP Impor adalah surat tanda pendaftaran untuk setiap ponsel, komputer, dan tablet yang akan diimpor dengan tipe, nomor identitas setiap produk, dan jumlah.

Sementara TPP Produksi merupakan surat tanda pendaftaran untuk setiap gawai yang akan diproduksi dengan tipe, nomor identitas setiap produk, dan jumlahnya. Kedua TPP ini dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

Penerapan blokir ponsel ilegal berbasis IMEI sedianya digelar pada April. Tetapi rencana diundur karena ada kendala pada mesin CEIR.

Baca Juga: Mesin Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Baru Berfungsi Agustus

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Nur Akbar Said, pada Juni lalu mengatakan bahwa mesin CEIR, yang berfungsi menyimpan kode IMEI HP ilegal untuk diblokir oleh semua operator, belum diserahkan Telkomsel ke Kemenperin.

Alhasil ketika itu pemerintah memutuskan untuk menggunakan CEIR berbasis cloud.

"Antara CEIR Cloud dan CEIR hardware memiliki fungsi yang sama persis dan bisa melakukan juga pemblokiran IMEI," kata Akbar saat itu.

Di kesempatan yang sama Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Achmad Rodjih, menjelaskan CEIR saat ini masih berada di operator seluler Telkomsel dan akan diserahkan kepada Kemenperin.

"Sistem yang akan di jalankan sementara waktu adalah cloud computing karena perangkat fisik untuk memasang sistem CEIR direncanakan tiba di Indonesia sekitar bulan Agustus 2020," kata Rodjih.

Pemerintah bersama asosiasi rencananya menguji coba sistem CEIR versi cloud sampai Juli, sambil menantikan mesin perangkat keras CEIR tersedia pada Agustus. Rencananya, pemblokiran IMEI ilegal akan berlaku mulai 24 Agustus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI