Facebook Diduga Kumpulkan Pindai Pengenalan Wajah Jutaan Pengguna Instagram

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 18 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Facebook Diduga Kumpulkan Pindai Pengenalan Wajah Jutaan Pengguna Instagram
Ilustrasi Instagram di smartphone. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Instagram diduga menimbun pindai pengenalan wajah dari 100 juta pengguna tanpa persetujuan mereka. Dalam gugatan class action yang diajukan di Illinois, Amerika Serikat minggu ini, pengacara menuduh bahwa aplikasi berbagi foto tersebut menggunakan data secara ilegal untuk menandai orang dalam foto.

Jika terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik, yang memerlukan persetujuan pengguna sebelum mengumpulkan data "biometrik" seperti pemindaian wajah, Instagram dapat didenda hingga 5.000 dolar AS per pelanggaran. Itu berarti, aplikasi milik Facebook tersebut dapat dipaksa untuk mengeluarkan uang tunai 500 miliar dolar jika penggugat menang, dilansir The Sun dari Bloomberg, Selasa (18/8/2020).

Berdasarkan gugatan tersebut, Facebook memindai foto Instagram untuk membuat "template wajah" yang disimpan dalam database dan digunakan untuk menandai foto secara otomatis.

"Setelah Facebook menangkap biometrik yang dilindungi oleh pengguna Instagram, mereka menggunakannya untuk meningkatkan kemampuan pengenalan wajah," tulis penggugat dalam keluhan mereka.

Baca Juga: Ini Cara Melihat Berapa Banyak Orang Menyimpan Foto Anda di Instagram

Menurut penggugat, Facebook melakukan semua ini tanpa memberikan pemberitahuan atau pengungkapan yang diwajibkan oleh hukum Illinois. Namun, dalam sebuah pernyataan, Facebook membantah mengumpulkan pemindaian wajah pengguna Instagram.

Ilustrasi teknologi pemindai wajah, pengenalan wajah, Face ID. [Shutterstock]
Ilustrasi teknologi pemindai wajah, pengenalan wajah, Face ID. [Shutterstock]

“Tuduhan ini tidak berdasar. Instagram tidak menggunakan teknologi Pengenalan Wajah," kata seorang juru bicara Facebook.

Illinois memiliki undang-undang ketat tentang penimbunan data biometrik, yang memungkinkan seseorang untuk dikenali dari apa pun mulai dari sidik jari hingga iris mata. Bulan lalu, Facebook menawarkan untuk membayar 650 juta dolar AS untuk menyelesaikan gugatan serupa yang menuduh layanan penandaan foto Facebook di aplikasi utamanya menyembunyikan data biometrik tanpa izin orang.

Sementara aplikasi Facebook menggunakan pengenalan wajah untuk menyarankan tag pada foto, Instagram tidak. Gugatan Whalen v. Facebook diajukan pada hari Senin di pengadilan negara bagian di Redwood City, California.

Baca Juga: Facebook Gabungkan Pesan di Instagram dengan Messenger

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI