Pelanggan Gugat Indosat: Sering Kirim SMS Penawaran Dini Hari

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:02 WIB
Pelanggan Gugat Indosat: Sering Kirim SMS Penawaran Dini Hari
Ilustrasi SMS. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) di mana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

Menurut David, tindakan Tergugat yang tidak menghentikan SMS Penawaran yang melanggar privasi dan penawaran yang mengganggu adalah perbuatan melawan hukum, karena melanggar kewajiban hukum tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo yaitu dengan cara

b. memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan
c. membangun sistem pengaduan/laporan konsumen

Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Indosat, yang telah menimbulkan kerugian imateril kepada penggugat serta guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut, dalam petitumnya Penggugat meminta agar Majelis Hakim menghukum Tergugat (Indosat) menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada Penggugat melalui pesan singkat/short message service (SMS).
Serta Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp 100 (seratus Rupiah)

Baca Juga: Hapus Fortnite, Apple dan Google Digugat Epic Games

Terima Kasih,
Kuasa Hukum Penggugat

Dr. David Tobing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI