Sementara operator jaringan yang harus berhadapan langsung dengan komplain pelanggannya manakala akses internet mengalami hambatan, bukan OTT.
"Indonesia memang tidak mungkin memilih cara dengan memblokir beberapa layanan OTT, karena praktik ini dapat merusak tujuan regulasi utama seperti pilihan konsumen dan inovasi. Kehadiran regulasi bagi OTT harus serius dipikirkan karena mereka (OTT) sudah menjadi ancaman serius bagi kedaulatan nasional," ulasnya.
Dikatakannya, di beberapa negara lain sedang mempertimbangkan atau memberlakukan pajak atas pendapatan yang diperoleh dan dieksploitasi oleh OTT. Tak hanya itu, ada juga regulasi memaksa OTT bekerja sama dengan operator jaringan untuk manfaat ekonomi negara yang lebih luas.
Baca Juga: BRI Berkolaborasi dengan Telkom untuk Tingkatkan Layanan Satelit