Untuk keamanan data, pengguna dapat memilih salah satu metode keamanan antara menggunakan kode rahasia, yang akan dikirim melalui SMS atau masukkan empat angka terakhir nomor seri (ICCID), yang tertera di belakang kartu SIM/USIm yang akan diregistrasikan.
Setelahnya, klik kotak bertuliskan I'm not a robot, lalu klik tombol Kirim.
3. Registrasi kartu Tri dengan datang ke gerai
Pengguna juga dapat melakukan registrasi kartu Tri dengan datang ke gerai 3Store atau Gerai Mitra Tri terdekat dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Baca Juga: Transformasi Packet Core Network Dekatkan Tri Menuju 5G
Adapun persyaratan yang harus disiapkan bagi Warga Negara Indonesia adalah NIK yang tertera di KTP maupun KK dan NOKK yang tertera di KK.
Sementara persyaratan yang harus disiapkan untuk Warga Negara Asing adalah paspor atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).
Dengan datang ke gerai resmi, pengguna juga dapat melakukan konsultasi jika menemukan masalah saat proses registrasi.
Setelahnya, akan ada proses validasi yang merupakan bagian dari proses registrasi kartu Prabayar. Dalam proses ini, data identitas diri pengguna akan divalidasi melalui database kependudukan Ditjen Dukcapil. Proses validasi akan memakan waktu maksimal 24 jam.
Jika pengguna mengalami kesulitan atau kendala saat melakukan registrasi kartu, pengguna dapat menghubungi 3Care di nomor 123 dari kartu Tri, mengirim email ke [email protected], atau akses 3chat melalui aplikasi Bima+.
Baca Juga: Pandemi COVID-19, Kartu Perdana Tri Bisa Dipesan Online