Pemerintah Diimbau Tak Lupakan Tata Kelola Sehat Pemain OTT

Dythia Novianty Suara.Com
Minggu, 09 Agustus 2020 | 08:41 WIB
Pemerintah Diimbau Tak Lupakan Tata Kelola Sehat Pemain OTT
Ilustrasi aplikasi-aplikasi dalam ponsel pintar (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diminta tidak melupakan tata kelola yang sehat dalam berbisnis bagi pemain Over The Top (OTT), seiring kencangnya transformasi digital dipicu pandemi.

OTT adalah pemain yang identik sebagai pengisi pipa data milik operator. Seiring perkembangan, OTT digolongkan berbasis kepada aplikasi, konten, atau jasa.

"Di era Kabinet Kerja, dulu sudah ada Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top/OTT). Ini sebaiknya dituntaskan karena di tengah pandemi, jasa OTT makin banyak digunakan, tetapi nyaris nir keuntungan bagi negara atau penyedia jaringan," saran Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi di Jakarta, melalui keterangan resminya.

Menurut Heru, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah tak memiliki kendala dalam menetapkan aturan main bagi para OTT karena dari Kementrian Keuangan sudah menyelesaikan beberapa isu yang menjadi kendala selama ini.

Baca Juga: Cara Edit Foto di Lightroom Pakai HP, Mudah dan Praktis

"Kemenkeu telah bergerak maju dengan menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi produk impor digital. Bahkan, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk beberapa perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Masa Kominfo malah belum punya aturan untuk OTT," katanya.

Diingatkannya, jika para OTT terutama pemain asing tak diatur, maka potensi kerugian bagi pelaku usaha lainnya seperti operator telekomunikasi, dan negara terus membesar.

"Selama ini, operator sudah mengeluhkan tentang tidak adanya equal playing field dengan OTT terutama bagi pemain yang sudah menawarkan jasa seperti yang dimiliki operator. Saya dengar ada juga OTT yang berani memasukkan komponen peering interconnection untuk layanannya, dimana itu sudah menunjukkan harusnya ada pembagian hasil dengan operator. Tetapi kenyataan operator tak dapat apa-apa," ungkapnya.

Ditambahkannya, jika kondisi tak transparan dan seimbang dalam berbisnis ini dibiarkan, industri telekomunikasi nasional bisa bangkrut karena tak ada sustainabilitas kedepannya.

"Saat ini, persaingan di pasar operator telekomunikasi sendiri sudah cukup ketat, dengan margin yang tergerus. Pemerintah harus berani berikan insentif berupa regulasi yang menguntungkan semua pihak di era transformasi digital ini. Kalau tidak, operator bertumbangan, yang rugi nanti pemerintah juga," tutupnya.

Baca Juga: 5 Cara Menghapus Background Foto dengan Rapi dan Detail

Sementara itu, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Mohammad Ridwan Effendi, mengakui pemerintah harus memimpin penyusunan tata kelola bisnis OTT karena Presiden sudah mendeklarasikan percepatan transfromasi digital belum lama ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI