Suara.com - Indonesia tidak akan ikut melarang penggunaan aplikasi media sosial TikTok, menyusul kebijakan beberapa negara yang menutup akses terhadap perusahaan teknologi asal China itu dengan alasan keamanan dunia maya.
“Indonesia mengikuti secara seksama berbagai kebijakan negara lain terkait penutupan aplikasi TikTok dengan alasan keamanan. Namun, Indonesia tidak akan serta merta melakukan tindakan serupa hanya karena negara-negara lain melakukan,” ujar Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Grata Endah Werdaningtyas di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Menurut Grata, pemerintah akan mendorong penyelenggara sistem elektronik dan aplikasi sosial media yang beroperasi di Indonesia untuk menaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan terkait di Indonesia.
Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan meminta komitmen kerja sama penyelenggaraan aplikasi sosial media dalam hal keamanan konten dan penggunaan data di Indonesia.
Baca Juga: DJP Tunjuk 10 Perusahaan Baru untuk Pungut Pajak Digital, Termasuk TikTok
“Secara umum, selama tidak terbukti adanya pelanggaran hukum perundang-undangan yang berlaku, aplikasi sosial media dapat beroperasi di Indonesia,” kata Grata.
Pemerintah India pada Juni melarang penggunaan sejumlah aplikasi berbasis mobile asal China, termasuk TikTok, karena alasan keamanan. Sementara di Amerika Serikat Presiden Donald Trump telah mengeluarkan dekrit yang melarang perusahaan lokal berhubungan dengan TikTok.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengatakan tak akan ikut-ikutan menutup TikTok. Menurut Kominfo selama belum melanggar undang-undang di Indonesia, TikTok dan perusahaan internet lainnya akan tetapi diizinkan beroperasi.
Adapun Kementerian Keuangan pada Jumat juga mengumumkan bahwa TikTok termasuk satu dari 10 perusahaan internet di luar negeri yang berha memungut pajak digital untuk pemerintah. [Antara]
Baca Juga: Nasib TikTok di Tengah Persaingan Teknologi AS-Tiongkok