DJP Tunjuk 10 Perusahaan Baru untuk Pungut Pajak Digital, Termasuk TikTok

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 15:35 WIB
DJP Tunjuk 10 Perusahaan Baru untuk Pungut Pajak Digital, Termasuk TikTok
Ilustrasi aplikasi TikTok. (pixabay.com/antonbe/13 images)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Salah satu yang ditunjuk adalah TikTok.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (7/8/2020) mengatakan penunjukan ini menjadikan total pemungut pajak digital menjadi 16 perusahaan.

Sebelumnya, pada penetapan perdana pada Juli 2020, DJP sudah menunjuk enam perusahaan luar negeri untuk membantu pemerintah Indonesia dalam memungut PPN produk digital.

Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini adalah:

Baca Juga: Nasib TikTok di Tengah Persaingan Teknologi AS-Tiongkok

  1. Facebook Ireland Ltd
  2. Facebook Payments International Ltd.
  3. Facebook Technologies International Ltd,
  4. Amazon.com Services LLC,
  5. Audible, Inc,
  6. Alexa Internet,
  7. Audible Ltd,
  8. Apple Distribution International Ltd,
  9. Tiktok Pte. Ltd dan
  10. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 September 2020, sepuluh pelaku usaha tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen maupun pelanggan di Indonesia.

Adapun 6 perusahaan yang sebelumnya telah ditunjuk untuk memungut pajak digital adalah:

  1. Amazon Web Services Inc.
  2. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
  3. Google Ireland Ltd.
  4. Google LLC.
  5. Netflix International B.V., dan
  6. Spotify AB

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi.

Selain itu, juga untuk mengetahui kesiapan perusahaan tersebut agar dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Baca Juga: Dirjen Pajak Sebut Enam Perusahaan Siap Pungut Pajak Digital

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, dapat mengambil inisiatif dan terus memberikan informasi menyeluruh. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI