Kominfo Minta KreditPlus Klarifikasi soal Kebocoran Data Nasabah

Selasa, 04 Agustus 2020 | 19:56 WIB
Kominfo Minta KreditPlus Klarifikasi soal Kebocoran Data Nasabah
Logo KreditPlus. [Facebook/KreditPlus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta klarifikasi dan laporan dari pengelola platform digital KreditPlus atas dugaan data breach yang mengakibatkan kebocoran data nasabah mereka.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan bahwa langkah ini sangat diperlukan untuk menjamin keamanan data pengguna.

"Kami sudah bersurat ke Kreditplus untuk mengklarifikasi hal itu sekaligus melaporkan ke Kominfo terkait isu kebocoran data ini," papar Semuel di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Semuel mengingatkan, KreditPlus selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Baca Juga: Data Nasabah KreditPlus Bocor Sejak Juli 2020

Maka dari itu, bila KreditPlus terbukti lalai dalam memenuhi tanggung jawabnya selaku PSE, akan ada sanksi yang menanti perusahaan.

Sebagai langkah antisipatif, Semuel kembali mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan privasi akun masing-masing.

"Masyarakat sebaiknya rutin mengganti password dan tidak mudah percaya dengan pihak lain yang meminta password maupun kode OTP," tutup pria yang karib disapa Semmy itu.

Kabar data nasabah Kreditplus bocor bermula dari laporan di media sosial, diperkirakan 896.000 data milik pengguna platform tersebut bocor dan dijual di situs gelap. Data yang bocor antara lain berupa nama, nomor KTP, alamat email, kata sandi, nomor ponsel, data pekerjaan dan data keluarga penjamin.

Platform Kreditplus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pembiayaan, atas nama Finansia Multi Finance. Dalam situs mereka, Kreditplus menuliskan PT Finansia Multi Finance bergerak di bidang pembiayaan sejak tahun 1994 dan memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan, berdasarkan surat No.460/KMK.017/1994 tanggal 14 September 1994.

Baca Juga: Kominfo Sambut Inisiatif Google for Media di Indonesia

Merek Kreditplus melayani pembiayaan motor, mobil dan peralatan berat dan sejak 2014 memiliki layanan finansial digital. Data mengenai Finansia Multi Finance masih dimuat dalam Direktori Jaringan Kantor Lembaga Pembiayaan per Juni 2020, di laman resmi OJK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI