Suara.com - Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa ia akan melarang aplikasi berbagi video asal China, TikTok, di Amerika Serikat.
Kepada wartawan, ia berkata akan menandatangani perintah eksekutifnya paling cepat pada Sabtu (01/08).
Sebelumnya, para pejabat keamanan AS telah mengungkapkan kekhawatiran kalau aplikasi milik perusahaan China ByteDance tersebut bisa digunakan untuk mengumpulkan data pribadi warga Amerika.
Aplikasi populer itu memiliki hingga 80 juta pengguna aktif dalam sebulan di Amerika, dan larangan ini bisa menjadi pukulan telak bagi ByteDance.
Baca Juga: Nilai Saham Tesla Tembus Rp20 Juta, Elon Musk Puji Etos Kerja China
"Sejauh menyangkut TikTok, kami akan melarang mereka dari Amerika Serikat," kata Trump kepada wartawan di Air Force One.
Juru bicara TikTok Hilary McQuaide menolak untuk berkomentar tentang langkah tersebut namun mengatakan perusahaan "yakin dengan kesuksesan jangka panjang TikTok", seperti dilansir dari Washington Post.