Suara.com - Kasus yang menjerat Bos PS Store, berinisial PS, membuka tabir pasar gelap ponsel ilegal di Indonesia. Barang-barang selundupan ini masih dijual bebas di toko-toko online.
Menurut Kementerian Perindustrian, ponsel ilegal yang beredar tiap tahun mencapai 9-10 juta unit. Sementara kerugian negara mencapai Rp2,8 triliun per tahun.
Kondisi ini juga menimbulkan tanda tanya tentang efektivitas aturan pemblokiran melalui nomor unik IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada slot GSM oleh pemerintah yang semestinya mulai berlaku April lalu.
Sejumlah toko online di marketplace masih menjual ponsel dengan merek iPhone jenis SE2 2020 yang belum terdaftar di Kementerian Perindustrian. Ponsel ini belum resmi resmi diluncurkan di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Serahkan Urusan Customer Care Masalah IMEI Ke Operator Seluler
BBC News Indonesia menghubungi salah satu toko yang mengatakan, ponsel ini sudah dibuka aksesnya untuk semua kartu SIM operator di Indonesia.
"Semua SE2 sudah unlock, bisa pakai SIM Indo (Indonesia)," kata penjaga toko itu melalui sambungan telepon.
Dia menambahkan, "Sekarang semuanya aman. Nggak ada yang blokir. Aman saja." Dia terus mendesak agar segera memesan ponsel tersebut karena persediaan barang tinggal dua unit.
Sebelumnya peredaran ponsel ilegal kembali mencuat pasca PS ditetapkan tersangka dalam dugaan kepemilikan 190 ponsel ilegal seharga Rp61.300.000.
PS kerap merangkul sejumlah selebritas untuk mempromosikan produk-produknya. Sebut saja Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Mak Beti, Anji, Babe Cabita, dan Baim Wong. Dalam keterangan kepada media, pemilik toko PS Store ini mengaku 'dijebak'.
Baca Juga: 4 Cara Pastikan yang Kamu Beli Adalah HP Legal, IMEI-nya Terdaftar
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan aturan pemblokiran IMEI untuk mencegah peredaran ponsel ilegal. Aturan yang tidak berlaku surut ini mulai diterapkan 18 April lalu. Namun, sampai saat ini, peredaran ponsel ilegal masih terjadi.
Dari aturan ini produsen dan importir wajib mendaftarkan IMEI setiap ponsel mereka ke Kementerian Perindustrian sebelum menjual produk ke pasar.
Aturan ini ditandatangi secara bersama menteri komunikasi dan informatika, menteri perindustrian dan menteri perdagangan.
Apakah ponsel pintar adalah candu rakyat saat ini? Mengapa Singapura memilih teknologi pelacakan kontak TraceTogether? Amankah saat kita mengecas telepon kita di tempat pengecasan umum? Diperkirakan baru optimal bulan depan
Saat ditanya mengenai kendala yang dihadapi pemerintah terkait dengan penerapan aturan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menyerahkan persoalan ini ke kementerian perindustrian.
Dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia, Menkominfo mengatakan perangkat pemblokiran IMEI bernama Central Equipment Identity Register (CEIR) sudah di tangan Kementerian Perindustrian.
"Dashboard CEIR berada di Kemenperin dan operasi HP BM (black market) oleh Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu. Sebaiknya ditanya langsung ke dua institusi tersebut," kata Menkominfo, Johnny G. Plate, Kamis (30/07).
Ia menambahkan, "Kami tentu berharap regulasi diterapkan dengan tegas di lapangan demi menjaga perekonomian dan industri yang sehat."
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan TIK, Perkantoran, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Yulianto, mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk mengoptimalkan mesin pemblokiran IMEI.
"Kominfo dan kemenperin sudah sepakat bahwa IMEI control itu akan pakai skema white list, dan itu sekarang masih on progress untuk implementasinya," katanya kepada BBC News Indonesia, Kamis (30/07).
Model pemblokiran IMEI menggunakan skema daftar putih (white list). Pada daftar itu, seluruh nomor IMEI yang dikumpulkan pemerintah dalam satu wadah ini dianggap legal.
Data ini dikumpulkan dari lima operator telekomunikasi, termasuk dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) produksi dan impor.
Dengan skema daftar putih, ketika konsumen membeli dan mengaktifkan ponsel dari pasar gelap, maka otomatis tidak ada sinyal seluler dari operator.
Eko menambahkan, mesin pemblokiran ini kemungkinan baru bisa dijalankan secara optimal Agustus mendatang. "Mungkin Agustus sudah mulai jalan, karena kemarin itu masih ada yang perlu penyesuaian," katanya.
Aturan IMEI masih bisa diakali
Pakar teknologi dan informasi, Ruby Alamsya, menilai sistem pemblokiran IMEI masih belum optimal. Menurutnya masih banyak celah yang bisa diterobos.
"Bayangin kalau ada oknum penjual barang black market sama oknum di operator mereka bisa main masuk-masukin mendaftarkan IMEI menjadi white list. Itu salah satu contohnya," kata Ruby kepada BBC News Indonesia, Kamis (30/07).
Celah lainnya, kata Ruby, pelaku kejahatan bisa mengumpulkan IMEI dari ponsel-ponsel lama, dan ditanamkan pada ponsel ilegal. "di-swap istilahnya. Donor swap. Tapi nggak semua handphone bisa," katanya.
Ruby juga menyoroti sejumlah peraturan pemerintah yang tujuannya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber, justru tidak berjalan efektif. Misalnya, aturan memasukkan nomor KTP dan NIK pada saat pemasangan kartu SIM.
"Mestinya kan tidak terjadi lagi penipuan, tak terjadi lagi kegiatan kriminal dengan nomor handphone palsu. Ternyata kan (kejahatannya) tetap jalan," kata Ruby.