Data ini dikumpulkan dari lima operator telekomunikasi, termasuk dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) produksi dan impor.
Dengan skema daftar putih, ketika konsumen membeli dan mengaktifkan ponsel dari pasar gelap, maka otomatis tidak ada sinyal seluler dari operator.
Eko menambahkan, mesin pemblokiran ini kemungkinan baru bisa dijalankan secara optimal Agustus mendatang. "Mungkin Agustus sudah mulai jalan, karena kemarin itu masih ada yang perlu penyesuaian," katanya.
Aturan IMEI masih bisa diakali
Baca Juga: Pemerintah Serahkan Urusan Customer Care Masalah IMEI Ke Operator Seluler
Pakar teknologi dan informasi, Ruby Alamsya, menilai sistem pemblokiran IMEI masih belum optimal. Menurutnya masih banyak celah yang bisa diterobos.
"Bayangin kalau ada oknum penjual barang black market sama oknum di operator mereka bisa main masuk-masukin mendaftarkan IMEI menjadi white list. Itu salah satu contohnya," kata Ruby kepada BBC News Indonesia, Kamis (30/07).
Celah lainnya, kata Ruby, pelaku kejahatan bisa mengumpulkan IMEI dari ponsel-ponsel lama, dan ditanamkan pada ponsel ilegal. "di-swap istilahnya. Donor swap. Tapi nggak semua handphone bisa," katanya.
Ruby juga menyoroti sejumlah peraturan pemerintah yang tujuannya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber, justru tidak berjalan efektif. Misalnya, aturan memasukkan nomor KTP dan NIK pada saat pemasangan kartu SIM.
"Mestinya kan tidak terjadi lagi penipuan, tak terjadi lagi kegiatan kriminal dengan nomor handphone palsu. Ternyata kan (kejahatannya) tetap jalan," kata Ruby.
Baca Juga: 4 Cara Pastikan yang Kamu Beli Adalah HP Legal, IMEI-nya Terdaftar