Kadal Australia Hendak Diselundupkan ke China dalam Penanak Nasi

ABC Suara.Com
Selasa, 28 Juli 2020 | 23:27 WIB
Kadal Australia Hendak Diselundupkan ke China dalam Penanak Nasi
[ABC News Australia].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang karyawan Australia Post menemukan kadal Australia yang diperjualbelikan di pasar gelap internasional dalam penanak nasi yang akan dikirim ke China.

Ketika sedang melakukan sinar-X, karyawan melihat bayangan tidak jelas di dalam penanak nasi baru tersebut.

Temuan ini mendorong mereka untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.

Tak lama kemudian, petugas Layanan Taman dan Margasatwa Queensland (QPWS) tiba di lokasi dan membongkar penanak nasi tersebut.

Baca Juga: Nilainya Miliaran, Penyelundupan Mobil Level Mancanegara Ini Bikin Heboh

Di dalamnya, mereka menemukan kadal hidup, yang terdiri dari jenis 'albino blue tongue', 'bearded dragons', dan 'shingleback'.

Satwa-satwa itu ditemukan terikat, beberapa dengan kaos kaki, dan lainnya dengan kain, tanpa makanan atau minuman.

Koordinator QPSW, Warren Christensen menilai upaya penyelundupan ini "sangatlah kejam".

Warren mengatakan kadal Australia jenis tersebut "sangat dicari" di seluruh dunia, karena kecantikan dan ciri-ciri uniknya.

Bila dijual di pasar gelap, kadal tersebut dapat laku seharga ribuan dolar Australia.

Baca Juga: Laptop Fotografer NatGeo Dicuri, Foto-foto Satwa Langka Ikut Raib

"Untungnya, binatang ini tidak sampai ke pasar gelap, tapi mereka tidak dapat dilepaskan ke alam karena kami tidak tahu darimana mereka diambil dan ada kemungkinan mereka sudah terpapar penyakit," katanya.

"Mereka akan menghabiskan masa hidupnya dalam kurungan dan dikembangbiakan untuk mendidik publik tentang perdagangan satwa liar."

Sebelumnya, seorang pria Taiwan berusia 28 tahun telah dipenjara di Victoria dengan tuduhan 67 pelanggaran, termasuk salah satunya tuduhan kekejaman pada binatang.

Ia dijatuhkan hukuman enam bulan penjara dan sudah dideportasi.

Perdagangan satwa liar di Australia adalah pelanggaran yang dapat didakwa dan mendapat hukuman berat, termasuk 10 tahun kurungan penjara dan denda 210.000 dolar Australia atau Rp2,1 miliar.

Simak berita lainnya di ABC Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI