Lima Perempuan Seleb TikTok di Mesir Dihukum Penjara 2 Tahun

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 28 Juli 2020 | 15:06 WIB
Lima Perempuan Seleb TikTok di Mesir Dihukum Penjara 2 Tahun
Aplikasi TikTok. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah pengadilan di Mesir telah memvonis lima perempuan seleb TikTok dengan hukuman 2 tahun penjara. Mereka dinilai melanggar nilai-nilai moral publik, demikian diwartakan The Guardian, Selasa (28/7/2020).

Haneen Hossam, Mowada al-Adham, dan tiga perempuan lainnya diadili karena video atau konten yang mereka unggah di TikTok. Selain penjara, lima perempuan itu juga didenda masing-masing 300.000 pound Mesir atau sekitar Rp 274 juta.

Hossam, yang punya 1,3 juta follower di TikTok, ditahan pada April lalu. Ia ditahan karena mengunggah video berdurasi 3 menit yang isinya mengajak perempuan lain bekerja bersamanya dan akan diberi gaji.

Adham ditahan pada Mei. Ia ditangkap karena mengunggah video satir di TikTok serta Instagram. Ia memiliki lebih dari 2 juta follower di dua media sosial tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Bullying ABG Berjilbab Dipaksa Cium Kaki 10 Kali

Pengacara Ahmed Hamza al-Bahqiry mengatakan para perempuan muda itu juga menghadapi dakwaan berbeda terkait sumber uang mereka. Menurut pengacara hak asasi manusia Mesir, Tarek al-Awadi mengatakan bahwa penangkapan lima perempuan itu menunjukkan bagaimana Mesir sedang bergolak akibat cepatnya perkembangan teknologi komunikasi.

"Vonisnya memang mencengangkan, meski sudah diduga. Kita akan lihat apa yang terjadi di pengadilan banding," kata Intissar al-Saeed, seorang pengacara bidang hak-hak perempuan Mesir.

"Ini adalah indikator yang berbahaya. Terlepas dari pandangan beragam yang diutarakan gadis-gadis itu di TikTok, tetap saja itu bukan alasan untuk penahanan," imbuh dia.

Perempuan di Mesir menghadapi pengekangan ketat dari pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Penyanyi dan penari perempuan telah menjadi sasaran aparat di sana.

Juni lalu pengadilan Mesir memvonis penari perut Sama al-Masry dengan hukuman 3 tahun penjara setelah ia mengunggah video tariannya di TikTok. Vonis yang sama juga dijatuhkan pada penyanyi perempuan yang mengunggah video tariannya pada 2018 lalu.

Baca Juga: Kenalan dengan BeAT MAX 2021, Kawin Silang Honda BeAT dan Yamaha NMAX

Mesir juga sedang mengetatkan pengawasan terhadap akun-akun media sosial populer. Mereka yang punya lebih dari 5000 follower di media sosial apa saja, akan dipantau ketat oleh aparat pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI