Suara.com - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo menilai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan membuat Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas berpotensi menambah beban kepada operator telekomunikasi di masa pandemi.
"Akibat pandemi saat ini beban operasional penyelenggara jaringan dan operator telekomunikasi mengalami peningkatan yang signifikan. Meski traffic data mengalami kenaikan, namun saat ini banyak penyelenggara jaringan dan operator telekomunikasi mengalami tekanan. Beban operasional mereka seperti bandwidth dan penambahan kapasitas juga tinggi," ujar Agung dalam keterangan di Jakarta, Senin (28/7/2020).
Sementara itu yang tidak terhitung, menurut Agung, jumlahnya sangat besar. Terlebih lagi pada masa pandemi seperti saat ini kebutuhan akan layanan telekomunikasi bertambah besar sehingga layanan telekomunikasi menjadi sangat vital.
"Saat ini masyarakat sangat mengandalkan telekomunikasi untuk bekerja, sekolah, memberikan layanan kepada masyarakat (e-government) dan kesehatan, dan itu tidak bisa dikuantifikasi," kata Agung.
Baca Juga: BRTI Jamin Keamanan Pusat Data IMEI
Agung menuturkan pada prinsipnya infrastruktur seperti jalan, jaringan listrik dan telekomunikasi, menguasai hajat hidup orang banyak. Sejatinya, seluruh pembangunan infrastruktur tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
Namun saat ini pembangunan infrastruktur sarana telekomunikasi dilakukan oleh badan usaha, baik itu badan usaha milik negara maupun badan usaha swasta.
"Pada pungutan berupa sewa, retribusi, ataupun pajak, sebaiknya tidak membebani operator telekomunikasi. Sebab industri infrastruktur turut membantu program pemerintah dalam membangun dan meningkatkan pendapatan baik itu pemerintah pusat maupun daerah, sehingga biaya sewa atau retribusi seharusnya tak membebani perekonomian nasional dan masyarakat," ujar Agung.
Hasil kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) bersama Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyimpulkan pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 5,5 persen.
Dengan kenaikan jumlah pengguna telekomunikasi sebesar 1 persen akan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,055 persen.
Baca Juga: Margin Operator Kian Tipis, Telkomsel Rambah Bisnis Penerbit Game
Melihat peran strategis dari industri telekomunikasi, Agung berharap kepada seluruh pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah, jangan sampai membebankan industri telekomunikasi. Jika industri telekomunikasi tersebut mendapatkan tambahan beban, maka seluruh beban tersebut ujung-ujungnya yang akan menanggung adalah masyarakat. [Antara]